Ketua MPR RI Bamsoet Kembali Ingatkan Pentingnya ‘Pintu Darurat’ Atasi Kedaruratan Politik Ataupun Kebuntuan Konstitusi’

Jakarta, koranpelita.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali mengingatkan UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali, masih menyisakan ‘ruang kosong’ yang belum diatur dalam konstitusi. Salah satunya, konstitusi tidak memberikan ‘pintu darurat’ saat terjadi kedaruratan politik ataupun kebuntuan konstitusi.

Semisal, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Seperti, jabatan presiden dan wakil presiden, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat diminta menyampaikan mimpi nya atas masa depan Indonesia. Selain mengingatkan, pentingnya Konstitusi Indonesia kembali memiliki pintu darurat, juga mimpi Indonesia bebas Kemiskinan, kebodohan dan ketidak adilan serta pemilu 2024 yang jurdir, damai, aman, tertib, lancar yang menghasilkan presiden dan wakil presiden tanpa isu-isu cebong-kampret.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 431 disebutkan, Pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,” ujar Bamsoet saat menghadiri perayaan HUT ke-12 Kompas TV, di Jakarta, Senin malam (11/9/23).

Turut hadir antara lain Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, apabila pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, maka secara hukum tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Menteri pun berakhir masa jabatannya karena mengikuti masa jabatan presiden.

“Berdasarkan konstitusi anggota DPR RI hasil Pemilu akan dilantik dan bersidang pada tanggal 1 Oktober. Sementara MPR akan mengangkat presiden dan wakil presiden hasil Pemilu pada tanggal 20 Oktober. Kalau Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu, maka seluruh jabatan hasil Pemilu tidak ada. DPR tidak ada, DPD tidak ada, MPR tidak ada, presiden pun tidak bisa dilantik. Tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri. Karenanya perlu dipikirkan adanya ‘pintu darurat’ guna mengantisipasi kedaruratan politik atau konstitusi di masa mendatang,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini, mengajak kalangan media massa untuk menyambut Pemilu 2024 yang sudah di hadapan mata dengan penuh suka cita. Selain mengabarkan tentang fakta dan memberikan edukasi kepada masyarakat, media massa juga memiliki ‘tugas tambahan’ untuk merajut ikatan kebangsaan ketika Pemilu usai dilaksanakan.

“Karena berdasarkan pengalaman, Pemilu hampir selalu menyisakan residu. Kontestasi politik yang tidak sehat akan memicu polarisasi rakyat pada kutub yang berseberangan. Dan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada konflik sosial. Siapapun nanti presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024, jangan lagi meninggalkan kubu ‘cebong’ dan ‘kampret’,” pungkasnya.(sup/*)

About suparman

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca