Semarang,koranpelita com
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr Derita Prapti Rahayu SH MH mengungkapkan, tujuan utama hukum progresif soal kemanusiaan, bagaimana kita menyelesaikan masalah kemanusiaan yang tidak hanya berpandangan bahwa peraturan yang ada di bunyi pasal-pasal semata-mata harus ditegakkan’.
” Gagasan hukum progresif dicetuskan oleh Prof Satjipto Raharjo sebagai konseptual dari keadaan serta cara penyelenggaraan hukum di Indonesia,” iungkapknya dalam Kuliah Pakar bertajuk ”National Reflections (KUHP) on Law Enforcement” di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Prof Dr Muladi SH USM pada 9 September 2023.
Menurutnya, prinsip hukum progresif adalah hukum untuk manusia dimana manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum yang bertugas melayani manusia bukan sebaliknya.
” Hukum selalu berkaitan dengan kemanusian dan tidak semata-mata mengenai peraturan maupun bunyi pasal, namun juga cara manusia atau masyarakat satu dengan yang lain pasti memiliki perbedaan latar belakang dan kepentingan yang berbeda,”kata Derita saat menyampaikan materi tentang ”Penegakan Hukum Progresif”.
Meski begitu, lanjutnya, penegak hukum tidak hanya melaksanakan Undang-Undang tetapi harus melakukan perubahan-perubahan dengan pelaksanaan undang-undang atau aturan hukum itu sendiri.
”Memang menjadi panduan-panduan atau pedoman secara tertulis, tapi jangan semata-mata pada peraturan itu, sehingga permasalahan yang ada di masyarakat bukan malah menjadi menambah masalah kehadiran hukum. Kita mengharapkan kehadiran hukum di masyarakat bisa menjadi mengedepankan kepentingan kemasyarakatan dan bukan untuk kepentingan hukum itu sendiri,” tambahnya.
KUHP Nasional Sudah Diparipurnakan
Narasumber kedua, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr Faisal SH MH menyempaikan materi ”Pokok-Pokok Pikiran dalam KUHP Nasional”.
Faisal mengatakan, KUHP Nasional telah di paripurnakan sejak Desember 2022 dan akan berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026.
”KUHP Nasional sudah diparipurnakan Desember 2022, lalu Presiden Jokowi tanda tangan pada 2 Januari 2023. Di atur peralihan menyebutkan nanti berlaku 3 tahun setelahnya. Oleh karena itu KUHP Nasional yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026 dengan total 624 pasal,” ungkapnya.
Menurutnya, KUHP Nasional merupakan Undang-Undang yang memiliki rasa ke-Indonesia-an serta nilai progresivitas yang dinilai telah sangat Indonesia. Salah satu perumus dari KUHP Nasional tersebut adalah Prof Muladi yang merupakan pendiri USM.
”Prinsipnya adalah ide dasar KUHP itu perubahannya pada nilai, 624 pasal bisa berubah, tapi paling penting nilai yang diubah. Jangan gara-gara satu pasal yang dirasa tidak cocok, langsung mengatakan 624 pasal jangan lagi disahkan. Saya yakin anda sudah ‘mengimani’ KUHP baru ini adalah KUHP yang sesuai dengan ide dasar nilai Pancasila,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Program Studi Magister Hukum USM dan Magister Hukum UBB melakukan Perjanjian Kerja Sama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan dihadiri Rektor USM Dr Supari ST MT, Rektor UBB Prof Dr Ibrahim Sfil Msi yang hadir secara online zoom meeting, Wakil Rektor I USM Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih MP, Wakil Rektor II USM Dr Titin Winarti SKom MM, Wakil Rektor III USM Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi, dan Kaprogdi Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Ssos SH MM MH.(sup)