Kabupaten HSU, Koranpelita.com
Salahsatu kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan adalah, masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi, terutama di wilayah perdesaan.
Hal diatas, menjadi dasar Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahrujani gencar mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Jumat (8/09/2023).
Disela-sela kegiatan, Sahrujani mengatakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembinaan masyarakat di perdesaan guna mempercepat pembangunan yang merata.
“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam pembinaan masyarakat di perdesaan, baik itu melaksanakan pelatihan-pelatihan ataupun pengembangan SDM nya.” kata dia.
Dengan adanya sosialisasi Perda yang terus dilakukan ini, Sahrujani berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Semoga dengan seringnya Perda ini disosialisasikan, saya harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.”pungkasnya.
Salahsatu peserta, Amrullah mengaku senang atas adanya sosialisasi Perda No.4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini.
Menurutnya karena, lebih banyak lagi warga desa yang akan mengetahui adanya payung hukum tersebut guna menambah bekal wawasan yang bisa dipraktekkan bagi warga desa.(pik)