Banjarmasin, Koranpelita.com
Sejauh ini, belum ada aturan maupun pelarangan secara hukum, terkait “adanya” sejumlah oknum bakal calon DPD maupun legislatif dari partai politik tertentu, yang memasang poto lama dirinya dalam baliho miliknya yang dipajang di ruang publik.
Sebab jika memang fakta yang disebut diatas itu terjadi, maka hanya berkaitan dengan norma dan nilai-nilai etika, dan tak ada aturan yang mengharuskan memasang poto terbaru.
“Jadi sejauh ini tidak ada yang mengatur hal diatas, karena itu hanya soal nilai etika,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) M Radini, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kalsel, Senin (4/8/2023).
Terkait spanduk baliho maupun gambar, lanjut M Radini, harus dipahami dan biasanya berbicara soal etika baik menyangkut keindahan pandangan, kepatutan maupun norma agama.
“Kalo bicara norma dan etika ini, kita harapkan kesadaran masing-masing partai politik melakukan pembinaan termasuk individu yang berpolitik agar bisa sesuai dengan kenyataannya,” kata M Radini.
Disinggung apakah Bawaslu nantinya akan mengusulkan kepada KPU, untuk pembuatan poin aturan yang dimaksud, mengingat hal diatas juga sangat penting bagi masyarakat banyak? “Tidak ada” tengas M Radini.
Dia mencontohkan, dalam kontek hukum, tak dipungkiri hukum itu berubah karena keadaan situasi dan kondisi. Contohnya, dulu orang tak boleh berkampanye dilembaga pendidikan. Nilainya dulu. Kemudian hari ini dibolehkan.
“Terkait poto lama, hari ini boleh, tapi tidak tau kalau kedepanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, RDP bersama dipimpin Ketua Komisi I Hj. Rachmah Norlias didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, mendengarkan paparan terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serempak tahun 2024. (pik)