Banjarmasin, Koranpelita.com
Legislatif dan eksekutif sama-sama menyampaikan penjelasan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua Raperda Raperda inisiatif dewan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Adrian DPRD Kalsel di Banjarmasin (31/8/2023) dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan dihadiri Sekretaris daerah (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj. Rachmah Norlias menyampaikan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan sebagai dasar penyelesaian masalah, sehingga tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum dalam kaitannya dengan upaya pengaturan penyiaran di daerah yang lebih mereprensentasikan nilai keunggulan sejarah dan budaya dan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkemajuan dan berkesejahteraan perlu mendapat perhatian.
“Penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada. Mengingat penyiaran di daerah merupakan media komunikasi dan informasi yang menyediakan berbagai isi pesan dalam bentuk audio visual gerak dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya,” sebut Rachmah Norlias.
Adapun penjelasan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Riset & Inovasi Daerah disampaikan perwakilan komisi III, Agus Mulia Husin, mengatakan latar belakang hadirnya raperda ini adalah karena belum adanya kebijakan terkait bidang riset dan inovasi di Kalsel.
Padahal dengan adanya penelitian dan pengembangan, maka hal tersebut akan berdampak pada inovasi yang pada akhirnya berdampak pula kepada pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi tersebut akan melahirkan kesejahteraan masyarakat atau lingkungan yang bersih.
“Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut, untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif,” terang Agus.
Sedang Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan atas dua buah Raperda, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel 2018-2038. (pik)