Ketua Rombongan BP-Perda DPRD Kalsel, Karlie Hanafi (kanan)

Gali Masukan Raperda Kearifan Lokal, BP-Perda DPRD Kalsel Pelajari Produk Hukum Serupa di Bali, Karlie Hanafi : Pariwisata Sebagai Sumber Pendapatan

Denpasar, Koranpelita.com

Menggali informasi terkait penyusunan materi muatan Raperda kearifan lokal, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (29/8/2023).

Rombongan BP-Perda DPRD Kalsel dipimpin H. Karlie Hanafi Kalianda dan disambut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Dalam pertemuan, pimpinan rombongan H. Karlie Hanafi Kalianda menyampaikan pihaknya mengaku tertarik dangan Provinsi Bali yang dikenal tetap mempertahankan budayanya di era gempuran zaman dan digitalisasi.

“Meski Bali ini menjadi tempat wisata yang notabene didatangi oleh orang-orang dari mancanegara, namun pemerintah dan masyarakat tetap konsisten menerapkan muatan dan kearifan-kearifan lokalnya,” sebut Karli Hanafi.

Senada anggota BP-Perda lainnya, Gusti Abidinsyah, mengutarakan kekagumannya kepada Provinsi Bali. Menurutnya, Bali tetap menjadi Bali walaupun banyak dikunjungi oleh masyarakat internasional.

“Apalagi dengan adanya Perda produk hukum berupa Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali yang juga didukung dengan Peraturan Gubernur Bali No. 4 Tahun 202 tentang pelaksanaan perda tersebut,” kata Gusti Abidinsyah.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menjelaskan, Bali tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) semisal pertambangan seperti di Kalsel. Sehingga, sektor pariwisata inilah yang harus dimaksimalkan dan dikembangkan untuk mendapatkan pendapatan untuk daerah.

Disebutkan, desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi,dan berkepribadian dalam kebudayaan,” papar I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Atas paparan diatas, pimpinan rombongan BP-Perda DPRD Kalsel, Karlie Hanafi merespon dan mengatakan secara pribadi tertarik dengan perda ini. Menurutnya, tak mustahil SDA di Kalsel yang berupa energi tidak terbarukan bisa habis.

Karenanya, pengembangan pariwisata di Kalse harus digarap dengan serius. Terlebih mengembangkan desa-desa adat.

“Kita akan gali pariwisata itu akan kita kembangkan. Di mana nanti untuk peralihan energi tidak terbarukan kepada energi yang terbarukan. Kita katakanlah salah satunya yakni sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan daerah kita,” pungkasnya.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca