Banjarmasin, Koranpelita.com
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jambi, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rombongan dari Pulau Sumatera itu diterima Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, didampingi anggota Komisi IV di antaranya Athailah Hasbi, Syahrudin, di Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis, (24/8/2023) pagi.
Menurut Fadli Sudria, Provinsi Kalsel dan Provinsi Jambi dinilai memiliki banyak kesamaan. Sehingga, menurutnya, pertemuan ini diharapkan menjadi bahan bakar untuk menyusun prodak hukum yang berpihak kepada masyarakat adat setempat, yakni Suku Anak Dalam Jambi.
“Mudah-mudahan kami bisa melahirkan Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jambi. Sehingga nanti ke depan Pemerintah Provinsi Jambi bisa mendapatkan anggaran komitmen bersama,” jelas Fadli Sudria.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, menjelaskan secara umum proses dan urgensi dibentuknya perda tersebut.
Menurut politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu meliputi tiga landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
“Urgensi dari perda itu ialah salah satunya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” sebut Bang Dhin.
Selain itu, juga yang tak kalah penting yaitu, perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.(pik)