Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin (ketiga dari kiri)

Pelajari Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat, Wakil Rakyat Jambi Studi Banding ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, Koranpelita.com

Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat  di Provinsi Jambi, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rombongan dari Pulau Sumatera itu diterima Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, didampingi anggota Komisi IV di antaranya Athailah Hasbi, Syahrudin, di Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis, (24/8/2023) pagi.

Dalam pertemuan, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria, menjelaskan pihaknya menilai tepat untuk bertandang ke Kalsel. Dikarenakan, Kalsel sendiri sudah memiliki produk hukum serupa, yakni Perda Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Fadli Sudria, Provinsi Kalsel dan Provinsi Jambi dinilai memiliki banyak kesamaan. Sehingga, menurutnya, pertemuan ini diharapkan menjadi bahan bakar untuk menyusun prodak hukum yang berpihak kepada masyarakat adat setempat, yakni Suku Anak Dalam Jambi.

“Mudah-mudahan kami bisa melahirkan Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jambi. Sehingga nanti ke depan Pemerintah Provinsi Jambi bisa mendapatkan anggaran komitmen bersama,” jelas Fadli Sudria.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, menjelaskan secara umum proses dan urgensi dibentuknya perda tersebut.

Menurut politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu meliputi tiga landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

“Urgensi dari perda itu ialah salah satunya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” sebut Bang Dhin.

Selain itu, juga yang tak kalah penting yaitu, perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca