Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait nyanyian salah satu terdakwa kasus Bendungan Pipitak Jaya, Akhmad Rizaldi, yang menyebut ada oknum BPN dan oknum jaksa bernama Fachrudin yang diduga turut mensetting BAP dan menerima dana sekitar Rp 2 miliar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menindaklanjutinya.
Pasalnya saat ini, dilingkup Kejati Kalsel tak ada jaksa bernama Fachrudin. kendati pun pernah ada oknum dengan nama diatas, tapi sudah pensiun sejak 1 April 2022 lalu.
“Kita akan cari tahu dulu sejauhmana kebenaran informasi yang disebut terdakwa itu,” Kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus), melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) siang.
Pihakya lanjut dia, akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan informasi diatas. Karena dikhawatirkan informasi diatas tidak berimbang karena hanya pernyataan sepihak dari terdakwa.
Disinggung jika mungkin memang benar ada oknum jaksa yang terlibat, mengingat pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini berjalan direntang awal tahun 2022? Yuni Priyono yang baru menjabat belum satu bulan sebagai Kasi Penkum di Kejati Kalsel ini menjelaskan, jika memang ini terjadi, dan dilakukan oleh oknum yang sudah purna tugas atau sudah pensiun, diapun mengaku tak yakin jika itu atas nama institusi dan itu otomatis atas nama pribadi.
“Nah jadi nanti akan dikonfirmasi lagi dengan orang orang berkaitan,” jelas Yuni Priyono.
Dikutip Baritopost.co.id, Akhmad Rizaldi salah satu terdakwa perkara pembebasan lahan bendungan Piani Rantau mengatakan kecewa dengan penegak hukum yang menyeretnya ke pengadilan
Pasalnya oknum jaksa dan BPN yang ikut menikmati tak disentuh. “Jangankan jadi terdakwa, mereka berdua juga tak hadirkan sebagai saksi,” cetus Akhmad Rizaldy salah satu terdakwa usai sidang penundaan dengan rencana agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (21/8/2023).
Tentu lanjut dia, mereka bertiga sangat kecewa. Apalagi tambahnya kedua orang tersebut cukup berperan aktif dalam kasus ini. Dan juga menikmati uang dari hasil pembagian tersebut. Seperti oknum jaksa bernama Fahruddin yang dinilai sudah mensetting pada setiap BAP. “Katanya aman saja jadi harus main cantik,” ujarnya menirukan.
Diceritakan, setiap akan menghadap penyidik di Kejati Kalsel untuk di BAP mereka selalu diminta menemui Fahruddin untuk mengarahkan jawaban. Tapi kenyataannya toh mereka tetap ditahan dan diproses dipersidangan. Sementara si oknum jaksa dan BPN yang ikut menikmati tak disentuh hukum.
“Kami seperti ditumbalkan. Sementara oknum mafia tanah baik dari kejaksaan dan BPN benar-benar dilindungi,” katanya.
Terdakwa juga menyebut dari dia pribadi, ada sekitar Rp2 miliar dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Belum ujarnya dari terdakwa lainnya.
Kedua oknum baik dari Kejati Kalsel maupun BPN Banjarbaru memang selalu mangkir dalam setiap setiap persidangan. Malah menurut jaksa keduanya sudah dipanggil berkali-kali, namun tak memenuhi panggilan.
Sidang kemarin sendiri rencananya akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak kepolisian dari terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy. Namun kendati sudah diberi waktu dua minggu, penasehat hukum terdakwa menyatakan belum bisa menghadirkan. Yang akhirnya ketua majelis hakim Suwandi SH memberikan satu minggu lagi. “Kalau minggu depan tak juga bisa hadir, maka kita anggap batal,” katanya.
Diketahui, ketiga terdakwa yakni Herman, Ahmad Rizaldy, dan Sugiannor yang merupakan Kades Pepitak Jaya, dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima saksi yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Piani
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti untung tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
Ketiganya didakwa Pasal berlapis yaitu Pasal 18 Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk terdakwa Herman didakwa Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-undang TPPU. (pik)