Surabaya, koranpelita.com
Direktur Umum Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Dirum Kodiklatal) Laksma TNI Gatot Hariyanto , mewakili Dankodiklatal Letjen TNI Marinir Suhartono, hadir dalam acara Entry Meeting Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI) dan TNI Tahap IV yang dipimpin oleh Wamenhan Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra di ruang Bina Yudha Makodam V Brawijaya Surabaya, Senin (21/8/2023).
Acara juga turut dihadiri oleh Kasdam V Brawijaya Brigjen TNI Nico Fahriza sebagai tuan rumah mewakili Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf. Dari TNI AL tampak terlihat Danpuspenerbal Laksda TNI Imam Musani, Danlantamal V, Seklem AAL, serta Komandan STTAL.
Pangdam V Brawijaya dalam sambutan tertulisnya mengatakan jika kehadiran tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI tahap IV memiliki arti yang penting dan nilai manfaat yang besar, serta memberikan masukan yang besar bagi sistem pertahanan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan benar serta tidak menyalahi aturan yang ada sesuai dengan Permenku no 115/PMK/6 2020 tentang pemanfaatan BMN.
Sedangkan Wamenhan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Menhan RI telah membentuk Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan BMN di Lingkungan Kemhan dan TNI melalui Kepmenhan Nomor KEP/133/M/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, Tentang Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. “Satgas ini akan bertugas menginventarisasi pemanfaatan barang milik negara secara menyeluruh, menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin telah terjadi terkait pemanfaatan barang milik negara Kemhan dan TNI maupun hasil pemanfaatannya, “ jelasnya.
Lebih lanjut Wamenhan mengatakan jika Penatausahaan Pemanfaatan BMN merupakan kegiatan yang penting, karena berkaitan dengan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI. Kinerja instansi pemerintah tidak terlepas dari sejauh mana penilaian terhadap akuntabilitas pelaporan keuangan instansi yang bersangkutan, termasuk dalam hal tertib administrasi pemanfaatan barang milik negara.(ay)