Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, turut mengingatkan, agar setiap perusahaan yang terdaftar resmi sebagai penyumbang Pajak Air Permukaan (PAP) dapat mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang di dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011 soal penerimaan Pajak Daerah.
Kali ini, legislator dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru menyambangi perusahaan yang bergerak di industri perkebunan sawit. Tepatnya di kawasan JAL 26 (PT Jhonlin Agro Lestari), di Desa Mentawakan Mulia, Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/8/23) sore.
Kedatangannya ini, tak lain untuk memberikan pemahaman lebih dalam soal pajak daerah melalui Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Perundang-Undangan.
Terkhusus, penekanannya itu lebih mengenalkan berapa besaran tarif untuk pemakaian Pajak Air Permukaan (PAP) yang digunakan untuk aktivitas industri persawitan.
“Yang jelas, tujuannya mendorong perusahaan agar mampu memahami perda ini serta ikut berkontribusi dengan cara taat membayar pajak salah satunya PAP,” ujarnya.
Ia mengemukakan, untuk melakukan penerimaan PAP tentu tidak sembarangan. Karena ada klasifikasinya. Hal ini pun jelas juga dirincikan didalam perda tersebut.
“Ini pun sebagai bentuk upaya kita agar tunggakan PAP dari sejumlah perusahaan tak bakal terjadi,” ungkap legislator yang sering akrab disapa Paman Yani.
Sementara itu, General Manager PT JAL, Muhammad Imran, turut memberikan apresiasi atas kesedian anggota DPRD Kalsel itu untuk menyampaikan secara langsung soal isi di dalam perda pajak daerah. Baik pengenaan tarif pemakaian atau pun sebaliknya.
“Jarang ada anggota DPRD Kalsel yang secara langsung turun ke lapangan dan mau mensosialisasi perda ini,” pungkasnya. (pik)