Semarang,koranpelita.com
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advocat Kabupaten Kendal bekerja sama dengan Magister Hukum Universitas Semarang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA).
Kegiatan yang dibuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof Dr Otto Hasibuan itu dilaksanakan melalui zoom, Sabtu (12/8/2023).
Ketua Pelaksana PKPA Irwan Dwi Setiawan SH MH melaporkan, bahwa PKPA diikuti para sarjana yang berbasis pendidikan S1 Hukum dari berbagai Wilayah di Indonesia.
Pembelajaran dilakukan melalui zoom dengan para pengajar dari praktisi maupun akademisi yang ahli di bidangnya.
Kaprodi Magister Hukum USM Dr Drs Kukuh Sudarmanto S Sos SH MH MM mengatakan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advocat pasal 2 Ayat (1) yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi Advocat bekerja sama dengan Perguruan Tinggii hukum yang berakreditasi minimal B.
”Sehingga tepat sekali karena Magister Hukum USM yang dikelola oleh Yayasan Alumni Undip ini selalu ingin menampilkan yang terbaik dengan alumni yang berkualitas, santun dan beradab untuk menjadi pemimpin bangsa ke depan,” katanya.
Para calon Advocat, katanya, juga harus memahami UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa Advocat wajib memberikan bantuan hukum gratis pada orang miskin dan kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Ketua DPC Peradi Kendal, Subur Isnadi SH mengatakan, DPC Peradi Kendal sangat solid dalam mengelola organisasi sehingga setiap ada PKPA yang bekerja sama dengan Magister Hukum USM, peminatnya tidak hanya dari Kendal, tapi melebar sampai luar pulau Jawa.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM menjelaskan, Peradi ini adalah organisasi Advocat di Indonesia yang mewakili di Forum Advocat Dunia maupun forum Advocat ASEAN.
”Untuk itu, kami minta para Calon Advocat yang mengikuti PKPA di Peradi bekerja sama dengan Magister Hukum USM ini tidak salah pilih dan tidak keliru, karena Advocat Peradi ini selalu mengutamakan kualitas pendidikan untuk menjadi Advocat yang handal dan berintegritas,” ungkap Prof Otto saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advocat.
Sebelum acara dimulai para calon Advocat diberi pencerahan oleh Korwil Peradi Jateng, Dr HD Junaidi tentang profesi Advocat yang mulia sebagai salah satu penegak hukum dan kode etik Advocat sebagai acuan kinerja Advocat yang berintegritas.(sup)