Anjir Muara, Koranpelita.com
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dimiliki desa yang memiliki fungsi mengoptimalkan potensi desa dan murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM).
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertempat di Aula Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (4/8/2023).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan BUMDes itu merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“Jadi, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.
Karlie Hanafi menambahkan peran BUMDes yang mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Semua itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Sementara narasumber Mardla Rijali, SIP, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha (DPMD) Kabupaten Batola pada kesempatan itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” jelasnya.
Dikatakan juga BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.
Dikatakan juga BUMDes tidak berdiri secara eklusif akan tetapi BUMDes berdiri melalui peraturan desa, yang disiapkan oleh kepala desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, akan tetapi masih dalam naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelola oleh BUMDes masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) yang kemudian dana tersebut disalurkan untuk digunakan membangun fasilitas desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta diharapkan BUMDes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
“Realitanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Camat Anjir Muara, H Jaya Hidayatullah, S.Sos, para kepala desa se-Kecamatan Anjir Muara, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya. (pik)