Semarang,koranpelita.com
Sekitar tujuh ratusan warga Semarang dan Demak yang terdampak jalan tol tanggul Laut Semarang-Demak, yang tanahnya dianggap musnah oleh pemerintah melakukan demo dan mendatangi Gubernur Jateng menuntuk hak ganti rugi tanahnya yang dianggap tidak layak.
” Seharusnya tanah yang digunakan pembangunan tol mendapatkan ganti rugi yang layak dan tidak dimusnahkan sehingga tidak mendapat ganti rugi yang laysk,” ujar Abas koordinator aksi Aliansi masyarakat terdampak tol Semarang- Demak menggugat, di jalan Pahlawan Semarang, Senin (31/7/2023).
Demo aksi damai yang mendapat kawalan aparat kepolisian itu, berlangsung aman dan damai. Meski begitu demo yang menggunakan jalan pahlawan dari awal sampai selesai berlangsung tertib. Bahkan tuntutan demo tersebut akhirnya mendapat tanggapan oleh pihak staf gubernuran yang diwakili Kesbanglinmas Pemprov Jateng.
” Apa yang menjadi tuntutan dari para warga Semarang dan Demak akan kami sampaikan ke pusat,” ungkap staf gubernur yang diwakili Kesbanglinmas Hairudin ditengah permintaan aksi demo.
Meski sudah mendapat jawaban dari perwakilan gubernuran, Korlap Abas terus membacakan tuntutannya. Bahkan dalam orasinya tersebut menolak penggantian murah tanah musnah.
Padahal, berdasarkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Negara memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya.
” Berbagai program dan kebijakan semestinya ditujukan untuk kepentingan dan memenuhi hak dasar rakyatnya. Salah satu upaya adalah melalui pembangunan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, musibah bagi rakyat tiba sejak diterbitkannya Permen ATR/BPN No.17 tahun 2017 tentang tata cara penetapan musnah yang sebagian ketentuan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
” Hanya negara tetap memaksa berbisnis dengan rakyatnya menggunakan instrumen hukum Perpres 52 tahun 2022 maupun revisinya melalui Perpres 27 tahun 2023, yang pada pokoknya meminta rakyat menyerahkan tanahnya dengan penggantian yang tidak adil dan tidak layak,” ungkapnya.
Pemerintah, pinta Abas, seharusnya memahami bahwa rakyat dalam mengelola, memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut telah memiliki alas hak dan merupakan sebagai media mencari nafkahnya, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan keberlangsungan hidup rakyatnya setelah mereka kehilangan hak atas tanahnya.
” Jika nilai penggantian tanah musnah jauh dari kata adil dan layak, maka pemerintah telah berbuat dzolim dan sengaja menyengsarakan rakyatnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aliansi masyarakat terdampak tol Semarang- Demak yang tanahnya akan digunakan proyek tersebut menuntut pemerintah, diantaranya 1) hapuskan skema penghitungan penggantian tanah musnah dengan mengganti skema pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai janji Presiden Jokowi. 2) Menolak skema penggantian sebesar 30 persen dari harga pasar dengan mengganti skema gantinrugi yang layak dan adil sesuai UU No.2 tahun 2012. 3) Menaikkan nilai harga appraisal dasar tanah dengan menggunakan referensi skema ganti rugi yang layak dan adil sesuai UU No. 2 tahun 2012. 4) Menolak eksistensi Perpres 52 dan Perpres 27 sebagai dasar pedoman penggantian tanah rakyat. 5) Segera lakukan pembayaran uang ganti rugi bagi masyarakat semarang ( Tahap I) yang telah ditetapkan dalam musyawarah. 6) Penggantian harus seluruh bidang jangan sisakan bidang yang sudah akses dan pemanfaatannya. 7) Segera tetapkan nilai appraisal harga dasar tanah bagi tanah rakyat di Semarang dan Demak yang layak dan adil sesuai UU No 2 tahun 2012.(sup)