Banjarmasin, Koranpelita.con
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mendorong agar mitra kerja bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), seiring perjuangan mendapatkan anggaran program kerja demi kesejahteraan rakyat.
“Karena Komisi II dan mitranya memiliki tanggung jawab besar dalam pertumbuhan eknomi daerah,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, usai rapat dengan mitra kerja, kemarin, di Banjarmasin.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang menginginkan pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) lebih ditingkatkan lagi.
“Untuk itu diperlukan komunikasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan perusahaan, bahwa ada tarif pajak air permukaan dengan harga dan kualitas air,” kata Yani Helmi.
Apalagi perkembangan dari tahun ke tahun sudah menunjukan tren peningkatan penerimaan pajak air permukaan, yang menunjukan kesadaran pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.
“Ini harus terus dikomunikasikan antara pengusaha dengan pemerintah, baik Pemkab/Pemko dan Pemprov Kalsel,” ungkap politisi Partai Golkar.
Dijelaskan, komunikasi dengan perusahaan sudah dilakukan di Kabupaten Tanah Bumbu, dan berhasil meningkatkan penerimaan pajak air permukaan, karena pengusaha diberikan penjelasan.
“Kita harapkan ini dilakukan di kabupaten dan kota lainnya,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Namun persoalannya, menurut Yani Helmi, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pajak air permukaan, sehingga menimbulkan keengganan memenuhi kewajibannya tersebut.
“Seharusnya ada pusnishment, minimal izin tidak akan diperpanjang. Dan ini sudah disuarakan pemerintah daerah,” tegas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel, H Subhan Nor Yaumil mengatakan, target pendapatan daerah keseluruhan pada 2023 sebesar Rp8,1 triliun, dan kini sudah terealisasi Rp4,7 triliun atau 57,86 persen.
“Pendapatan daerah tersebut berasal dari pajak daerah, meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor(PBBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok,” kata Subhan.
Dari sektor yang dikelola tidak ada yang lambat, hanya saja penetapan PAP perlu direvisi pada APBD Perubahan 2023, sesuai kondisi di lapangan tidak berpotensi mencapai target Rp50 miliar.
“Capaian PAP pada 2023 ini dibandingkan tahun sebelumnya sudah terealisasi Rp9,7 miliar, dan diperkirakan hingga akhir tahun hanya mencapai Rp20 miliar,” jelasnya.
Sementara target yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp50 miliar tidak memiliki data kongkrit darimana asalnya, karena pajak tersebut bisa dipungut jika ada izinnya.
“Kita hanya memungut PAP pada perusahaan yang memiliki izin. Dan perolehan pada 2023 ini jauh lebih besar dibandingkan 2022 yang hanya sebesar Rp9,1 miliar,” beber Subhan. (pik)