Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Lakukan CSR

– Uji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur

Jakarta,koranpelita com

Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo, menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai Advokat. Meneliti mengenai ‘Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility’.

Bamsoet menyoroti, dalam implementasinya masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR. Misalnya, pada Agustus 2022 yang lalu, Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp.107,3 miliar.

Sementara pada Maret 2023, juga ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 400 miliar. Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah.

“Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan,” ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (25/7/23).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

“Mengacu pada pasal 74 tersebut, perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggungjawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).”ungkapnya.

Mengenai frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai “mengelola dan memanfaatkan SDA” dan/atau “berdampak pada fungsi kemampuan SDA”. Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR.

 

” Karena itu, penelitian ini juga menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD  ini menerangkan, Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna. Antara lain sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggungjawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok. Yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

“CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders),” pungkas Bamsoet.

Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Tim Penguji Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Dr. Darwati, Penguji Dalam Institusi Dr. Boy Nurdin serta Penguji Luar Institusi Prof. Abdullah Sulaiman. (sup)

About suparman

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca