Tabunganen, Koranpelita.com,
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan mendukung kemandirian ekonomi desa.
Karena, peran BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa. Peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
Hal itu diungkap Karlie Hanafi, saat melakukan Sosialisasi Propemperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pengembangan BUMDes yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel, Kamis (13/7/2023).
Politisi senior Partai Golkar ini juga menjelaskan BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Karlie Hanafi yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel menjelaskan BUMDes itu merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“Jadi, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola yang diwakili Kasi PSM, Mardla Rijali, SIP yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” kata dia.
Dikatakan juga, BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Tabunganen, H Said Muhammad, SPd, MM, para kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya.(pik)