Banjarmasin, Koranpelita.com
Setelah cukup lama dan melalui pembahasan alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2023-2042 disetujui jadi Peraturan Daerah (Perda).
Disetujuinya perda tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
DPRD Kalsel, yang dibuka dan dipimpin H Supian HK dan Wakil Ketua, Muhammad Syaripuddin dan Hj Karmila Muhidin, serta dihadiri Sekretaris Daedar (Sekdaprov) Kalsel yang mewakili gubernur, di Banjarmasin, Kamis (13/7/2023).
Sebelum diputuskan, anggota panitia khusus (pansus) H. Agus Mulia Husin, membacakan nota Raperda tentang RTRW tersebut, salahsatunya terkait pertambangan.
Pansus mengharapkan agar memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan seperti contoh pada jalan nasional di KM 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pansus juga berharap, raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat.
“Setelah raperda ini disetujui, maka ini yang menjadi acuan bagi Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Kalsel, apabila ada kabupaten/kota yang melanggar Tata Ruang yang sudah ditetapkan maka akan diproses sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” tegas Agus Mulia Husin.
Adanya RTRW yang baru ini lanjut dia dapat menata kawasan dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan dan sama berharap setelah Raperda RTRW ini menjadi perda nanti bisa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel.
“Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui mendagri untuk melakukan pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, besar harapan kami pemerintah melalui mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042, dapat segera ditetapkan menjadi perda,” paparnya.(pik)