Semarang,koranpelita.com
Belum lengkapnya persyaratan partai politik dalam mendaftarkan calegnya di KPU Jateng, masih diperlukan perbaikan dan verifikasi administrasi sehingga semua partai yang lolos dapat mengikuti pemilu mendatang.
” KPU Jateng menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Jateng, pada hari terakhir yakni Hari Minggu ( 9/7/ 2023), mulai pukul 08:00 hingga 23:59,” ungkap ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2923).
Menurutnya, dari 14 partai peserta pemilu yang ikut di Jateng masih terus dilakukan verifikasi. Dari pembetulan dan kekurangan persyaratan dari Mading masing parpol diberi kesempatan hingga Minggu (9/7/2923).
Sementara calon peserta Dewan Perwakilan Daerah Jateng yang maju mencalonkan diri dinilai sudah memenuhi persyaratan.
” Hanya ada satu bakal calon anggota DPD di Jateng yang mengajukan pada hari terakhir ialah Ahmad Baligh Mu’aidi yang datang di Kantor KPU pada pukul 17:50,” ungkapnya.
Adapun Partai politik yang mengajukan pertama pada hari tersebut ialah PKB yang datang pada pukul 09:07. Disusul oleh Perindo pada pukul 11:06. Diikuti PDIP pada pukul 14:09. Partai Buruh pukul 15:00. Partai Nasional Demokrat pukul 15:37.
Partai GERINDRA hadir pukul 15:47. Partai DEMOKRAT hadir pukul 17:08. Partai Amanat Nasional hadir pada pukul 17:29 dan melakukan daftar ulang pukul 19:33. Partai GELORA hadir pada pukul 17:31 dan melakukan daftar ulang pukul 19:33. Golkar hadir pukul 19:10 dan melakukan daftar ulang pukul 20:54.
Sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara hadir pada pukul 19:45. Partai GARUDA hadir pukul 20:06. Partai UMMAT hadir pada pukul 20:20 dan dilakukan daftar ulang hingga 2x yakni pada pukul 22:51 dan 23:30.
Partai Solidaritas Indonesia hadir pukul 21:22. Partai Persatuan Pembangunan hadir pada pukul 21:27 dan melakukan daftar ulang pukul 23:16. Partai Keadilan Sejahtera hadir pada pukul 22:37. Partai Bulan Bintang hadir pukul 23:00. Dan Partai HANURA hadir pada pukul 23:24.(sup)