Surabaya, Koranpelita.com
Meski tak menjadi sorotan dalam catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun persoalan aset menjadi perhatian serius Dewan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Untuk mendukung percepatan penyelesaian persoalan aset tersebut,
rombongan komisi II, dipimpin
Wakil Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi, bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jum’at (7/7/2023).
Tujuannya untuk menggali cara penanganan aset yang diyakini tidak saja terjadi di Kalsel namun juga dialami oleh provinsi lain, termasuk Jatim.
Disela pertemuan, Muhammad Yani Helmi, yang akrab disapa, Paman Yani ini mengatakan, pihaknya mencoba menggali informasi bagaimana penanganan aset ke DPRD Jatim. Dan diperoleh jawaban bahwa untuk mentreatmen masalah ini Kepala Daerah pun ikut turun, ikut memfasilitasi, mensupport agar masalah aset dapat segera diselesaikan.
Bahkan, lanjut politisi Partai Golongan Karya ini menyebutkan, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat juga dilibatkan oleh Pemprov Jatim sehingga dalam tahun ini ada 1300 lebih sertifikat aset yang dikeluarkan (terselesaikan).
“Nah ini bagus sekali untuk masukan kita di DPRD Kalsel. Kita akan coba panggil kawan-kawan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel. Bagaimana PR-PR yang sudah kita berikan, sampai dimana progres sertifikasinya ? Sudah selesai berapa bayak ? Dan yang tersisa berapa ? Nanti kita akan konfirmasi”, tegas Paman Yani.
Sebelumnya, Staf Komisi C DPRD Provinsi Jatim, Andreas Bagus W yang menerima rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel mengungkapkan, Jatim juga memiliki permasalahan yang sama dengan Kalsel. Meski telah 12 kali berturut-turut WTP namun juga menyisakan permasalahan aset yang tak kunjung terselesaikan.
Dikatakannya, saat ini Komisi C yang membidangi keuangan sedang mendalami terkait permasalahan aset. Aset ini ada yang asetnya BUMD, ada asetnya provinsi termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aset di BUMN termasuk aset yang dipisahkan sehingga beda penanganannya karena sudah berbentuk perusahaan. Kalau penanganan di OPD lagi difokuskan pada permasalahan fisik dan sertifikat ada di pemko tapi aset dikuasai pihak lain. Ada juga sertifikatnya tidak ada tapi fisiknya dikuasai Pemprov Jatim.
“Pemprov Jatim sangat tegas terkait aset. Selama kita ada sertifikasi dan hak-hak Pemprov itu kuat, kita bisa gunakan untuk merebut kembali aset itu”, tandasnya.(pik)