Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengimbau, agar masyarakat dikonstituen daerah pemilihanya, di Tanah Bumbu, dapat benar-benar memanfaatkan secara bijak penyelengaraan program penghapusan denda dan pemotongan (diskon) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Perjuangan kami kepada Gubernur Kalsel untuk membantu meringankan beban masyarakat akhirnya terealisasi. Jadi, dipersilahkan warga yang tercatat sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar legislator dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru, usai melaksanakan Sosialisasi Propem, Rencangan Perda, Perda dan Perundang-undangan (Sosper) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/7/2023).
Pria yang akrab disapa Paman Yani itu, turut memberikan perhatian besar terhadap pemberian kebijakan yang diterapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, bersama tim pembina samsat. Itu bertujuan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat di Bumi Bersujud, di provinsi ini.
“Membayar pajak sudah menjadi keharusan bahkan menjadi kewajiban. Karena dari pajak itu lah kita bisa merasakan manfaatkannya dalam pembangunan di daerah ini,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, semenjak Polri menetapkan adanya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Maka, program ini sudah dianggap sangat tepat untuk menghindari adanya penghapusan tersebut.
“Jangan sampai keputusan yang telah ditetapkan kepolisian terkait tunggakan pajak kendaraannya yang lebih dari dua tahun berturut-turut itu tidak dibayarkan (menunggak) menjadi bodong. Ini yang selalu kita ingatkan kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Hariyadi, mengungkapkan, selain sebagai alternatif dalam meningkatkan kas daerah. Ini juga sebagai bentuk apresiasi (reward) kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.
“Dengan adanya program ini setidaknya kedasaran masyarakat semakin tinggi dan kami optimis PAD yang dihasilkan dari kebijakan yang diberikan Gubernur Kalsel lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Dia menjelaskan, sejak hari pertama diterapkannya program pemberian insentif itu suasana transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor induk (Samsat Batulicin) membludak atau bisa dikatakan mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Kebetulan setelah dibukanya program ini tercatat dari 1 – 2 Juli memang ada peningkatan jumlah wajib pajak yang datang ke UPPD Samsat Batulicin. Sehingga, berdampak pula terhadap penerimaan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT di Desa Manunggal, Nurdian, mengaku, bersyukur dan sangat berterima kasih atas kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Apalagi, diskon serta penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan program yang sudah tepat dilaksanakan.
“Sosialisasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi terima kasih kepada Paman Yani dan Pemprov yang memberikan pelayanan ini,” ucapnya. (pik)