Jakarta,koranpelita.com
Hari Bank Indonesia diperingati pada tanggal 5 Juli tiap tahunnya. Tema Hari Bank Indonesia Tahun 2023 yaitu“Konsistensi, Inovasi, dan Sinergi Memperkuat Transformasi BI bagi Kemajuan Negeri.” Untuk mengetahui apa dan bagaimana strategi yang harus dilakukan berikut tanggapan dan respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia, dan menyampaikan harapan kepada Bank Indonesia agar terus mengoptimalkan kapasitasnya sebagai bank sentral dan mampu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tanya : Apa yang harus dilakukan dalam Hadapi Perkembangan Perbankan Sekarang ini?
Jawab : Dalam kaitan ini meminta Bank Indonesia memaksimalkan pengelolaan di tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan, guna mendukung perekonomian dan keuangan negara yang lebih baik, khususnya pada saat recovery pandemi covid.
” Bank Indonesia harus meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank lain, dan mengawasi implementasi aturan bank-bank lain, serta tegas menegakkan sanksi terhadap bank yang melanggar aturan,” pintanya.
Selain itu, Pihaknya meminta Bank Indonesia terus mempersiapkan langkah antisipasi terhadap bank yang berpotensi bangkrut atau mengalami kesulitan, misalnya dengan memberikan bailout atau diberi suntikan dana, agar masalah keuangan jangka pendek pada bank tersebut dapat segera terselesaikan.
Tanya : Terkait masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet, namun pemerintah berencana melakukan pencabutan moratorium perizinan fintech lending?
Jawab : Bamsoet meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mempertimbangkan secara matang rencana pencabutan moratorium perizinan fintech lending, dikarenakan pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet.
“Oleh karena itu, meminta pemerintah memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat,” ujarnya
Meski demikian, pihaknya juga meminta pemerintah meningkatkan langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat terkait literasi digital, guna memastikan masyarakat memiliki pemahaman mengenai publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya.
” Jadi meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat, dikarenakan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama,” tandasnya
Tanya : Masalah lain menjelang hadapi pemilu mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan 4 juta pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 terancam gagal menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak memiliki KTP elektronik yang merupakan syarat untuk mencoblos di TPS ?
Jawab : Meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan atensi serius terhadap temuan Bawaslu terkait adanya potensi 4 juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang.
Oleh karenanya, pemerintah melalui Disdukcapil perlu kembali menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan, baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola atau door to door, sehingga diharapkan upaya-upaya tersebut dapat memudahkan dalam mengakses keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan Pemilu yang mewajibkan menggunakan/memiliki KTP-el.
” Supaya tidak terjadi golput, meminta KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil guna memastikan layanan atau fasilitas perekaman hingga penerbitan KTP-el berjalan baik dan optimal. Pasalnya, fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, meminta KPU mendorong ataupun mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP-el. Pasalnya, tanpa kepemilikan KTP-el masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu Serentak 2024 mendatang sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu.
” Jadi komitmen pihak berwenang/terkait untuk terus berusaha memastikan setiap warga negara, memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pada Pemilu mendatang.(sup)