Tamban, Koranpelita.com
Badan Usaha Unit Desa (Bumdes) keberadaannya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan terkait ekonomi yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) DR.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melaksanakan sosialisasi Propemperda, Peraturan daerah, Peraturan Perundang-undangan Nomor 06 tahun 2016 Pengembangan Bumdes” di Kecamatan Tamban, Selasa (20/6/2023).
Karlie menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Politisi senior Partai Golkar dan saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel, menjelaskan Bumdes itu, sendiri merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“Jadi, Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan
peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran Bumdes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran Bumdes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala, Mochammad Azis yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan antara lain mengatakan keberadaan Bumdes dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
“Bumdes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” katanya.
Dikatakan juga Bumdes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal Bumdes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes.
Dikatakan juga, meski Bumdes adalah rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan ini masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan.
Di antara permasalahan yang kerap muncul yaitu, Iklim usaha belum kondusif, keterbatasan informasi dan akses pasar, rendahnya produktivitas (teknologi rendah), keterbatasan modal dan rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Tamban Agus Supriadi, Kapolsek dan Danramil Tamban, sejumlah tokoh masyarakat dan tidak kurang dari 120 orang warga setempat. (pik)