Semarang,koranpelita.com
Polda Jateng kembali berhasil mengungkap jaringan dugaan perdagangan orang antar pulau yang dilakukan oleh beberapa oknum di Jateng
” Saat ini Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan sebanyak 32 orang,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyosos Seno Aji kepada awak media di Semarang, Rabo (216/2023).
Wakapolda yang juga Kasatgas TPPO Polda Jateng mengatakan, pada pekan kedua (terbentuknya Satgas TPPO) ada penambahan 13 laporan Polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32,
Abioso meminta, masyarakat tak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Dia juga berharap para pengusaha dapat melebarkan usahanya agar semakin banyak tenaga kerja yang terserap.
“Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut, 16 tersangka itu berasal dari perusahaan penyalur tak berizin. Sedangkan 30 tersangka lainnya merupakan perorangan
“16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” tuturnya.
Dalam 1 bulan ke depan Satgas TPPO akan terus menindak dan mengungkap kasus. Selain itu Polda Jateng juga akan menggandeng Dinas Sosial, BP2MI, Kepala Daerah, hingga pemerintah provinsi.
“Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” ujarnya
Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap 26 kasus TPPO dengan menyeret 33 tersangka. Para tersangka berasal dari Kabupaten Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Pati, Banyumas, Tegal, Banjarnegara dan Kota Magelang
Dari 33 tersangka, 23 orang dilakukan perorangan. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.
Dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(sup)