Banjarmasin, Koranpelita.com
Wakil Direktur (Wadir) I bidang Akademik Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) Ahmad Rizani S.T, M.T mengatakan hingga kini kampusnya rutin melaksanakan uji kompetensi yang digelar oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) Poliban.
Hal tersebut mengacu pada surat keputusan Direktur Poliban tahun 202, dan Permendikbudriset No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Indonesia.
“Sebelumnya sempat dilaksanakan tetapi sifatnya belum mewajibkan untuk mahasiswa. Jadi tahun 2021 kita sudah mewajibkan bahwa salah satu syarat kelulusan mereka punya sertifikat kompetensi,” ujarnya, Senin (19/62023).
Rizani menjelaskan, sertifikat kompetensi tersebut diperoleh sesuai keahlian mahasiswa dalam bidangnya. Terlebih Poliban sendiri didominasi oleh jurusan yang mengajarkan keterampilan teknik.
Tujuannya, agar mahasiswa punya bekal keahlian untuk bekerja selain daripada ijazah terkait kemampuan yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.
“Minimal satu skema, LSP-nya pihak satu. Kita sudah menyiapkan dosen, perangkat dan pengujian dalam bentuk skema dibidangnya supaya kita beri kesempatan mereka ikut uji kompetensi,” kata Rizani.
Dari lima jurusan dan 19 program studi yang ada di Poliban, Rizani menyebut hampir 100 orang dosen yang terlibat menjadi assesor atau penguji yang tersebar ditiap prodi.
Atas kebijakan itu, mahasiswa yang akan lulus akan menyertakan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat pengambilan ijazah.
Ia juga tak menutup kesempatan mahasiswa yang mau mengikuti uji kompetensi ditempat lain yang biayanya bervariasi mulai dari ratusan ribu rupiah.
Sedangkan di Poliban sendiri biaya uji kompetensi sudah otomatis ditanggung oleh pihak kampus.
“Sudah menjadi tanggungan institusi untuk pelaksanaannya, jadi mahasiswa tidak bayar,” jelas Rizani.
Kendati demikian, ia pun mengingatkan, bahwa tak semua kampus memiliki LSP dan menerapkan kebijakan soal sertifikasi kompetensi tersebut.
“Tidak semua memberikan kesempatan menguji mahasiswa karena P1 biasanya kampus. Tapi kalau bekerjasama dengan pihak lain misalnya asosiasi maka pihaknya yang akan melaksanakan, mungkin itu biayanya dibebankan ke mahasiswanya,” imbuhnya.
Sedangkan pelaksanaan uji kompetensi, digelar dengan menyesuaikan uji teori dan praktik tergantung bidang keahlian mahasiswa itu.
“Kalau komputer ya komputer, akunting ya akunting, permesinan dia bisa mengoperasikan alat ini tidak?,” pungkas Rizani.
Untuk diketahui, setiap LSP yang berdiri pun berada dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden, serta memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.(zul)