Banjarmasin, Koranpelita.com
Tak hanya penyuluhan hukum bagi pelajar, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga memberikan pemahaman tentang delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan dilingkungan sekolah, yang digelar di SMKN 2 Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (15/62023).
Pemaparan materi disampaikan oleh
dua orang nara sumber, Roy Arland, SH, MH selaku Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sarief Hidayat, S.H M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.
Kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah di SMKN 1 Batu Mandi yanh hadir Roy Arland, mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, tujuan materi yang disampaikan adalah dengan harapan setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dalam menjalankan tugas.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif atau pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah”, (pik)