Roy Arland, SH, MH dan Sarief Hidayat, S.H M.H, Saat Pemaparan.

Penerangan Hukum Terpadu Kejati Kalsel, Kenalkan Guru dan Tenaga Pendidik Akan Ancaman Tindak Pidana Korupsi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Tak hanya penyuluhan hukum bagi pelajar, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga memberikan pemahaman tentang delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan dilingkungan sekolah, yang digelar di SMKN 2 Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (15/62023).

Pemaparan materi disampaikan oleh
dua orang nara sumber, Roy Arland, SH, MH selaku Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sarief Hidayat, S.H M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.

Kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah di SMKN 1 Batu Mandi yanh hadir Roy Arland, mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, tujuan materi yang disampaikan adalah dengan harapan setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dalam menjalankan tugas.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif atau pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah”, (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca