Banjarmasin, Koranpelita.com
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa-siswi SMKN 1 Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (13/6/2023).
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel Roy Arland, dan Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Sarief Hidayat yang hadir sebagai narasumber mengatakan, para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.
Roy Arland, menambahkan, siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik mengenai Informasi Hoax, Cyberbulling, dan Hukum UU ITE yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih.
“Begitu juga dengan penggunaan media sosial, sebab, segala ungkapan perasaan dan ucapan yang diposting di media sosial perlu kehatian-hatian agar tidak menjurus ke dalam cybercrime”, sebutnya.
Selain itu, juga dipaparkan mengenai bahaya narkoba di lingkungan sekolah.
Penerangan hukum juga disampaikan kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah SMKN 1 Tanjung,
dengan materi yang disampaikan yakni mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah.
“Tujuan kita memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi,” tutup Sarief Hidayat.(pik)