Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah berhasil secara berturut-turut dalam kurun waktu 10 tahun terakhir memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan pada rapat paripurna dewan 16 Mei 2023 lalu.
Sehingga salah satu harapan dari pada hasil pembahasan raperda ini yaitu bagaimana Provinsi Kalsel dapat mempertahankan predikat tersebut di tahun-tahun mendatang.
“Semoga sinergitas yang selama ini terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan,” sebut juru bicara Banggar DPRD Kalsel, H Sahrujani pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, yang digelar DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).
Kendati telah memenuhi ketentuan baik dari aspek normatif, kepatutan maupun kewajaran, namun tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, laporan keuangan perusahaan daerah serta penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana yang tertuang pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun 2022 ini.
DPRD bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan-pembahasan dimaksud, untuk selanjutnya diperoleh kesepakatan bersama, sehingga pada hari ini hasil dari pembahasan tersebut menjadi laporan badan anggaran sebagai bahan untuk pengambilan suatu keputusan.
Banggar DPRD masih dapat memahami dan menilai secara keseluruhan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2022 sudah cukup baik.
Namun, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang bertugas melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah merumuskan beberapa tanggapan yang akan disampaikan secara rinci sebagai berikut :
I. Dasar hukum dan rangkaian proses pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tahun 2022 dapat diinformasikan yaitu pembahasan berkenaan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) 2022 secara umum dapat ditanggapi Banggar DPRD sebagai berikut: 1. pos pendapatan daerah realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 8.155.596.924.194,30 atau delapan triliun lebih, atau sebesar 103,83 % dari total anggaran pendapatan yang ditetapkan pada tahun 2022.
Dari capaian pendapatan tersebut tentunya harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus menggali potensi-potensi penerimaan dari sisi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah.
Sehingga tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dalam hal pendanaan pembangunan daerah semakin berkurang, karena secara keseluruhan telah mampu memanfaatkan potensi yang dimiliki secara baik.
2. Pos belanja daerah
pada capaian kinerja keuangan untuk tahun anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 7.341.779.488.457,90 atau tujuh triliun lebih atau 90.37%, dari total anggaran belanja yang telah ditetapkan tahun 2022.
“Capaian realisasi belanja tersebut juga patut diapresiasi karena dapat menggambarkan tingginya rata-rata serapan anggaran pada setiap SKPD dan merupakan cerminan dari realisasi program kegiatan yang telah direncanakan telah berjalan dengan baik,” papar Sahrujani.
Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK pagi itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang hadir langsung dalam pendapat akhirnya menyebutkan, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 memiliki dua fungsi penting.
Pertama, sebagai landasan yuridis bagi produk kebijakan daerah, yang meliputi evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan menjadi poin penting dalam memperhatikan pelaksanaan APBD saat ini dan di masa depan.
Meskipun pemerintah daerah telah melaksanakan langkah-langkah konstitusional untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dengan disetujuinya Raperda LPPA APBD tersebut oleh DPRD, itu tidak berarti tugas dan kewajiban kami dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD telah selesai.
“Kami akan sangat memperhatikan setiap catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh saudara-saudara di lembaga legislatif, baik berupa saran, koreksi, maupun rekomendasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan dan memberikan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas H Sahbirin Noor (pik)