Banjarmasin, Koranpelita.com
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK, tegas mengatakan, setiap kader yang tersandung kasus hukum, juga akan diproses sesuai AD/ART internal partainya. Terlebih jika kasus hukum dengan ancaman diatas lima tahun maka akan diberhentikan.
Hal itu menyikapi adanya polemik yang berkembang pasca di Plt-kanya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Hj Syarifah Santiansyah belum tadi.
“Mengacu aturan internal partai, kader yang menjadi tersangka pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara bisa dipecat,” ujarnya kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023) siang.
Didampingi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi, H Basuni dan Troy Satria, Supian HK membeberkan, kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPD Golkar Kotabaru, Syarifah Santiansyah yang akrab disapa Andi Neni ini sudah berproses lama diaparat hukum yang menangani.
Pegurus Golkar Kalsel pun berharap Andi Neni tidak bersalah, sesuai yang disampaikan bersangkutan kepada pengurus Golkar provinsi. Bahkan atas permintaan bersangkutan kepada Sekretaris DPD Golkar Kalsel untuk meminta waktu agar dirinya tak diproses internal lebih dulu, sambil menunggu putusan incrah pengadilan dan berharap bebas.
“Sebenarnya sejak 7 Juni 2022 lalu sudah akan di Plt kan. Tatapi berdasarkan permintaan bersangkutan dan pertimbangan pimpinan DPD kita tunda sampai dua kali,” sebut Supian HK.
Nah setelah terbitnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada 22 Desember 2022 lalu yang memvonis Andi Neni bersalah dan dihukum penjara dua bulan. Kemudian bersangkutan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan banding dari PT pada 7 Februari 2023
vonis bertambah menjadi 3 bulan, maka DPD Golkar Kalsel pun mengambil sikap tegas.
“Sikap yang kita diambil ini untuk menyelamatkan partai, terlebih pemilu 2024 sudah semakin dekat sehingga pada 30 Mei 2023 tadi kita terbitkan SK untuk di Plt-kan,” tegas Supian HK
Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi, menambahkan, DPD Golkar Kalsel sudah memberikan
toleransi dan kesempatan kepada Andi Neni untuk menyanggah tuduhan pengadilan atas kasus hukumnya.
“Nah ini sudah diberikan waktu sampai tingkat pengadilan tinggi, dan tak puas bersangkutan juga mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara kita dalam tahapan proses pemilu,” kata Puar.
Nah, yang dikhawatirkan lanjut Puar, pada saat proses putusan MA turun, sementara penyusun caleg di partainya belum selesai baik untuk pergantian, perubahan maupun penetapan calon tetap, sehingga justru mengganggu mekanisme yana ada dipartai.
Oleh karena AD/ART Golkar itu jelas, bahwa setiap orang yang dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka, maka dapat dilakukan pergantian antar waktu.
“Jadi keterlambatan ini karena permintaan bersangkutan kepada Sekretaris, agar nunggu putusan pengadilan. Nah ini sudah dua kali penundaan. Kalo dia tidak puas dan mengadu kemana saja, kita siap meladeni. Karena surat keputusan itu jelas acuannya, yaitu adanya proses hukum yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai tersangka,” beber Puar.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPD Golkar Kotabaru Andi Neni, terjerat kasus hukum karena terlibat soal BBM.
Kemudian DPD Golkar Kalsel menunjuk dan menyerahkan SK kepada M Yani Helmi sebagai Plt DPD Golkar Kotabaru.(pik)