Jakarta, Koranpelita.com
Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menghukum terdakwa Tonny Pangaribuan 5 bulan penjara segera masuk. Hukuman tersebut diputuskan pada 9 Mei 2023 dalam rapat permusyawaratan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Andi Cakra Alam SH, MH, dengan anggota Ewit Sutriadi SH, MH dan Dr. Binsar Gultom SH, SE, MH.
Keputusan ini lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang menghukum terdakwa Tonny dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan, Tonny Pangaribuan terbukti bersalah telah merusak nama baik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan ITF (International Transport worker’s Federation) dan menyalahgunakan kedua organisasi pelaut itu untuk kepentingan pribadi, sehingga Tonny diganjar hukuman 5 bulan penjara.
Hakim Tinggi dalam keputusannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan ujaran kebencian kepada KPI. Tanpa hak, terdakwa Tonny menggunakan kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel beserta atribut lainnya kedua organisasi pelaut itu untuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi. Semua kegiatannya itu dilakukan dari Tanjung Priok, setelah Tonny menyerobot Kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, Tonny dihukum percobaan 10 bulan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Dari putusan Pengadilan Negeri Jakpus itu, JPU mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Tonny 5 bulan penjara segera masuk.
Tonny Pangaribuan dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPI Prof. Dr. Mathius Tambing ke pihak kepolisian di Jakarta Pusat dengan tuduhan telah merusak nama baik KPI/ITF dengan cara mencuri dan menyalahgunakan kop surat berlogo KPI dan ITF beserta stempelnya untuk kepentingan sendiri.
Semua operasional tidak sah itu dilakukan Tonny dari Kantor KPI Cabang Tanjung Priok yang telah diserobot beberapa waktu sebelumnya.
Menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketum KPI Prof. Mathius Tambing menjelaskan, tindakan Tonny sangat merugikan KPI karena dalam operasinya telah menyalahgunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan pribadi. Dalam kegiatannya, Tonny mengaku sebagai pengurus KPI terkait pengurusan berbagai dokumen untuk perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.
Sasarannya adalah perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut yang ingin bekerja di kapal secara mandiri. Selain itu, dengan membawa surat KPI/ITF palsu, Tonny juga mendatangi sejumlah pejabat untuk meminta dana dengan dalih kepentingan KPI/ITF, tapi sebenarnya untuk kepentingan pribadi.
Mathias menjelaskan, selama ini KPI berafiliasi dengan ITF (International Transport worker’s Federation) yang kantor pusatnya berada di London, Inggris, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pelaut anggota KPI yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing.
Tindakan melawan hukum itu dilakukan Tonny sejak awal 2018 dan pada Nopember 2018 KPI melapor ke polisi. Kemudian polisi memanggil Tonny untuk pemeriksaan namun dia tidak datang. Merebaknya Covid 19 pada 2019/2020 memperkuat alasan dia untuk tidak datang memenuhi panggilan polisi.
“Tonny bukan pengurus maupun anggota KPI, sehingga tidak berhak menggunakan nama, logo dan atribut KPI untuk kepentingan apapun,” tegas Prof. Mathius Tambing SH, Msi, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi disertai bukti-bukti yang cukup, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga Tonny pada 26 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka. Namun Tonny tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.(oto)