Jakarta, Koranpelita.com
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) siap mendukung dan mengawal salah seorang alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Ibnu Rusyd Elwahby, yang tengah didera kasus hukum. Ibnu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum UI, Rapin Mudiardjo, mengatakan kasus itu mesti menjadi perhatian. Meski, kini dakwaan dan tuntutan telah dicabut karena dianggap tidak terbukti.
Artinya ini harus menjadi wake up call kepada seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya,” kata Rapin saat jumpa pers di Sekretarian Iluni UI, Jakarta, Selasa, (6/6/2023).
Pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ibnu. Dia menegaskan Iluni UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi
Kedua yang menjadi catatan penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri,” tegasnya.
Rapin menjelaskan instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang dengan akibat berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara. Sementara itu, kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya.
Iluni UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. Rapin juga mengatakan bila pandangan tersebut dibenarkan, dia khawatir akan menimbulkan keresahan dan ketidak pastian bagi dunia usaha dan investasi. “Karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan tetap mengawal, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan. Termasuk, eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut.
Rapin menyebut pengawalan yang terus belanjut ini diperlukan setelah melihat petikan putusan kasasi. Iluni UI akan terus mengawasi indepedensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Iluni UI akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta ini sesuai amanat reformasyang telah diperjuangkan oleh kita bersama,” ujarnya.
Istri tercinta Ibnu Rusyd Elwahby saat memberi dukungan kepada sang suami. (foto : KP)
Dihukum secara tidak adil
Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Saudara Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut,” ungkap Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto.
Sebelumnya, Iluni UI menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby. Ibnu merasa dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.
Kasus ini bermula saat Ibnu Rusyd Elwahby yang juga warga Iluni dari Fakultas Teknik Kimia atau Gas Petro Kimia berperkara dengan PT Adaro Indonesia terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.
Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Ibnu dinyatatakan bersalah. Dia dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus itu diduga kuat sarat dengan unsur kriminalisasi. Pasalnya, pada proses hukum di tingkat pertama menghasilkan putusan Ibnu Rusyd Elwahby dinyatakan bebas murni. Seharusnya, objek perkara diselesaikan pada ranah perdata. (Vin)
Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Saudara Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut,” ungkap Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto.
Kasus yang melibatkan Ibnu Rusyd bermula ketika perusahaannya PT Intan Sarana Teknik (IST) mendapatkan proyek dari PT Adaro Indonesia untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD).
Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.
Belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni Ibnu Rusyd Elwahby, yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021. Namun begitu, Hakim memutuskan Ibnu bebas murni akan tetapi perkara itu berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang diputuskan Ibnu Rusyd bersalah dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Diduga kuat kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi, padahal pada proses hukum sebelumnya pada tingkat pertama menghasilkan putusan bahwa Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) dinyatakan bebas murni, dan seharusnya obyek perkara diselesaikan pada ranah perdata. (Vin)