Banjarmasin, Koranpelita.com
Tri Mulyati (45) warga Jalan A Yani KM 5.5 Komplek Uvaya, Kota Banjarmasin, memperoleh bantuan modal usaha melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel.
Bantuan cuma-cuma ini diberikan menimbang Tri Mulyati adalah seorang janda yang telah ditinggal suaminya karenakan meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.
Untuk mencukupi kebutuhan kesehariannya Tri Mulyati merupakan pelaku usaha kecil yang menjual nasi kuning dan lontong yang hanya bergantung pada pendapatan dari hasil berjualan tersebut.
Adapun keuntungan kotor yang di dapat Ibu Tri Mulyati kurang lebih sebesar Rp 40 ribu. Tentunya bagi Tri Mulyati, seringkali tak mampu menutupi seluruh pengeluaran per harinya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.
Berdasarkan hal tersebut dan melalui serangkaian proses, baik itu survei maupun kajian persyaratan yang ditetapkan, Tri Mulyati dimasukkan kedalam kategori 8 Asnaf, yaitu orang yang berhak menerima zakat sehingga Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan bantuan modal usaha kepada Tri Mulyati.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf UPZ Bank Kalsel kepada Tri Mulyati.
“Semoga bantuan tersebut dapat membantu dalam peningkatan modal usaha dan meringankan biaya hidup bagi keluarga pra sejahtera yang membutuhkan, tentunya termasuk dalam kategori 8 Asnaf. Sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian keluarga,” harap UPZ Bank Kalsel.(pk)