Jakarta, Koranpelita.com
Sebagai wujud nyata keberpihakan wakil rakyat Kalimantan Selatan (Kalsel), kepada masyarakat khususnya para buruh,
DPRD Provinsi Kalsel bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel bertandang ke DPR RI, Jumat, (26/5/2023) pagi
Kedatangan mereka untuk menyerahkan aspirasi terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebelumnya diketahui, pada Rabu, 10 Mei 2023, Federasi SPSI Kalsel menyampaikan aspirasi melalui audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalsel berkenaan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut.
Pihak buruh, yang diwakili oleh Sumarlan, mengatakan mereka menolak tegas Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu.
Penolakan para buruh dikarenakan menganggap hal tersebut merupakan akal-akalan oligarki dan akan menciptakan perbudakan modern sehingga akan merugikan para buruh.
Berangkat dari diskusi yang panjang, pada audiensi tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, M. Lutfi Saifuddin, akhirnya sepakat mengajak perwakilan SPSI Kalsel untuk bersama-sama mengantarkan aspirasi ke wakil rakyat di Senayan, karena Undang-undang merupakan produk hukum atau buatan DPR RI.
Hingga akhirnya pada hari Jumat 26 Maret 2023, Komisi IV DPRD Kalsel dan sejumlah perwakilan Federasi SPSI menginjakkan kaki di Senayan.
Tak tanggung-tanggung, berkas aspirasi penolakan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut diserahkan langsung ke Sekretariat Jendral DPR RI dan Fraksi PKS DPR RI yang notabene menurut pemberitaan media, merupakan fraksi yang dari awal konsisten menolak pengesahan UU Ciptaker ini.
Sekretaris Komisi IV, Firman Yusi, yang saat itu mendampingi Federasi SPSI Kalsel, mengatakan langkah ini merupakan ikhtiar bersama.
Dia juga berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh mereka dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat, terlebih lagi para buruh.
Diakui Firman, Komisinya selalu berpihak kepada kepentingan-kepentingan kesejahteraan rakyat sesuai tugas fungsi Komisi IV.
“Untuk itu, ini merupakan salah satu langkah politis yang kami lakukan selaku legislatif, selain juga langkah hukum melalui judicial review yang diharapkan oleh teman-teman Federasi SPSI Kalsel. Kedua langkah ini harus kita ambil, karena Perppu itu adalah produk hukum sekaligus produk politik. Jadi, harus lakukan lewat kedua jalur tersebut. Kami sama-sama melihat banyak hal di Perppu ini yang masih belum mengakomodir kepentingan para pekerja,” terang Firman Yusi.
Selain terkait dengan nasib para pekerja, lanjut Firman Yusi, pada hal-hal lain juga terdapat poin-poin yang mengecewakan. Salah satunya ialah terkait dengan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya. Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada tindak lanjut dari DPR RI.
Sejalan, Sumarlan mewakili Federasi SPSI Kalsel, menuntut adanya Judicial review. Ia menegaskan kembali bahwa banyak hak-hak pekerja yang dihilangkan dengan lahirnya Perppu tersebut.
Karenanya, ia berharap segala tuntutan yang tertera pada berkas yang diserahkan mendapatkan titik terang dan ditindaklanjuti.
“Kami tidak ada sikap serta pandangan yang berbeda dengan DPP Federasi SPSI dan DPRD Provinsi Kalsel selaku representasi dari suara masyarakat Kalsel, tetap akan mendukung langkah-langkah Judicial review terkait dengan Perppu itu yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja di pusat yang telah dilakukan oleh sejumlah elemen dan unsur pekerja yang ada di Indonesia melakukan Judicial review terhadap Perppu tersebut,” pungkas Sumarlan.(pik)