Jakarta,koranpelita com
Penyebaran hoaks atau informasi bohong dan propaganda di media sosial selama tahapan Pemilu 2024, disebut sangat berbahaya karena menyesatkan pikiran masyarakat dan memicu gesekan vertikal maupun horizontal hingga bisa menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.
” Mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran hoaks di media sosial, khususnya di masa-masa tahapan hingga jelang Pemilu 2024 yang secara cepat beredar luas dan berpotensi menyebabkan permusuhan, provokasi hingga agitasi,” ungkap Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabo (24/5/2023).
Bamsoet mengungkapkan itu, ketika menannggagi isu maraknya informasi yang meresahkan masyarakat dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Polri, dalam melakukan antisipasi terkait penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
” Diharapkan dengan mengintensifkan tindakan preemtif dan persuasif seperti menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, agar bijak menggunakan media sosial. Mengingat, efek hoaks bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat dan skeptis pada proses demokrasi seperti pemilu,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bamsoet meminta Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk juga menggandeng penggiat media sosial konten kreator dan awak media, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, promosi dan wawasan global kepada masyarakat terkait penangkalan hoaks.
” Diharapkan dengan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan, mampu menciptakan kondisi aman dan kondusif di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan Pemilu 2024 yang diwarnai oleh perbedaan dukungan terhadap calon tertentu,”tuturnya
Meski demikian, mantan Ketua DPR-RI meminta masyarakat untuk secara kritis dan cerdas dalam memvalidasi fakta dari suatu informasi atau pemberitaan yang diterima, utamanya jelang pemilu 2024 dikarenakan pemberitaan atau informasi hoaks dapat menimbulkan apatisme politik. ” Jadi efeknya bisa memicu golput (golongan putih) dan pemilu terancam gagal,”katanya.
Masalah kuota Haji Bertambah
Terkait masalah kuota haji yang mana Indonesia diketahui mendapat tambahan untuk 8.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi, yang telah masuk kedalam sistem aplikasi Arab Saudi e-Hajj per 15 Mei. Dan rencananya, 640 diantaranya akan dialokasikan untuk program haji khusus.
” Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, untuk benar-benar memanfaatkan secara optimal penambahan kuota haji ini, utamanya diprioritaskan untuk jemaah haji lanjut usia, sehingga diharapkan dapat mengurangi daftar antrian haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama,” pinta Bamsoet.
Waketum Golkar ini, juga mengimbau Kemenag agar dengan adanya penambahan kuota haji ini, juga sebaiknya diiringi dengan peningkatan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji. Sehingga meskipun semakin banyaknya jemaah yang berangkat dikarenakan penambahan kuota tersebut, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dapat tetap berjalan sukses tanpa adanya kendala atau permasalahan yang berarti.
” Kemenag harus berkomitmen untuk terus berjuang bersama jajarannya agar kuota tambahan tersebut bisa dioptimalkan, dan dikelola dengan baik sehingga dalam pembagiannya dapat dilakukan secara merata dan proporsional,” urainya
Mengenai adanya serikat pekerja menolak kebijakan pemotongan upah buruh, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri/Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam Permen tersebut, pemotongan upah buruh sampai 25 persen sehingga berpotensi menghilangkan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja/buruh. Respon Ketua MPR RI:
” Meminta Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker meninjau kembali Permen tersebut dan melibatkan partisipasi dan masukan buruh dalam kajian terhadap Permen dimaksud, dikarenakan kebijakan yang berketerkaitan dengan ketenagakerjaan seharusnya memiliki keberpihakan dengan kesejahteraan para pekerja/buruh di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan upaya pemulihan ekonomi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Kemenaker, memastikan substansi dalam Permen Nomor 5 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni Undang-Undang/UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait upah minimum, dan Peraturan Pemerintah/PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
” Meminta Kemenaker untuk menyosialisasikan dan membuka ruang diskusi bersama buruh terkait poin-poin yang dirasa memberatkan para buruh, utamanya terkait pengupahan, mengingat Permen Nomor 5 Tahun 2023 diciptakan sebagai bentuk antisipasi agar perusahaan tidak memutus hubungan kerja secara sepihak, namun diharapkan Permen tersebut dapat menunjang dan mendukung kesejahteraan buruh.”
Meski begitu, Waketum Golkar ini meminta komitmen pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan Permen Nomor 5 Tahun 2023 tidak memindahkan beban pengusaha kepada para pekerja.
“Yang jelas dalam hal pengupahan, harus dipastikan agar regulasi tersebut membuat para buruh bekerja dengan aman, nyaman, dan terjamin,” pintanya.
Kemitraan UMKM Dinilai Rendah
Disinggung kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk kemitraan dinilai masih rendah, Bamsoet mengungkapkan, karena UMKM masih sering kali berjalan masing-masing dan sulit masuk dalam kemitraan untuk rantai pasok utama industri.
” Karena itu, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah/KemenkopUKM, untuk mengklasifikasikan hambatan dan permasalahan yang menyebabkan sulitnya dan rendahnya kesiapan UMKM untuk kemitraan, dan segera menentukan strategi dalam menghadapi permasalahan tersebut,”ujarnya.
Bamsoet meminta pemerintah, terutama Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada UMKM untuk bergabung dalam kemitraan, mengingat jumlah UMKM di Indonesia sekitar 64 juta unit usaha, sehingga dapat tercipta pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan.
” Kemenkop/UKM harus memperhatikan regulasi pelaksanaan kemitraan yang saat ini telah terbentuk, dikarenakan regulasi tersebut saat ini dinilai masih belum komprehensif,” ungkapnya.
Selain itu, KemenkopUKM, meningkatkan pengawasan dan evaluasi menyeluruh dan berkala terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator di sektor terkait.
“Diharapkan Kemenkop UKM memperkuat koordinasi dan sinergi antar-instansi pemerintah, agar seluruh UMKM di Indonesia bisa lebih sejahtera melalui kemitraan, dan tidak hanya menguntungkan bagi pelaku usaha besar saja,”pintanya.(sup)