Palangkaraya, Koranpelita.com
Terkait Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi, ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/5/2023) pagi.
Perpres 33 Tahun 2020 mengatur tentang standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.
Sekretaris Komisi I, bidang hukum dan pemerintahan, H Suripno Sumas, mengatakan dalam rancangan perubahan perpres tersebut, perubahan yang paling utama yakni pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang secara umum berlaku at cost. Namun pengecualian bagi pimpinan dan anggota dewan.
“Khusus untuk DPRD berubah, dari at cost menjadi lumpsum,” sebutnya.
Pada lumpsum, biaya perjalanan dinas dibayarkan dimuka secara kontan setelah memperhitungkan berbagai macam pengeluaran yang dibutuhkan. Namun hal ini, menurut Wakil Ketua Komisi I, Siti Noortita Ayu Febria Roosani mungkin dapat menimbulkan polemik.
Salah satu misal, saat pelaksanaan reses, dimana setiap anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat hingga daerah pelosok yang biaya transportasinya sulit ditentukan.
“Misal ke suatu daerah sudah ditentukan biaya transportnya diawal, ternyata kita perlu naik kapal, namun biayanya melebihi, bukti pembayaran sewa kapal itu sudah tidak bisa dipakai lagi,” terangnya.
Dikhawatirkan ketika biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan, hal ini tentu akan mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tupoksinya, baik diluar maupun dalam daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, menjelaskan bahwa sementara ini DPRD Kalteng masih dalam proses untuk membedah lebih detail isi Rancangan Perubahan Perpres 33 tahun 2020 ini, “Kami belum mempelajari lebih mendalam,” ujarnya.
Secara umum Komisi I DPRD Kalteng berharap rancangan perubahan perpres 33/2020 ini dapat menciptakan sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri.(pk)