Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2022.
Diraihnya kembali WTP tahun 2022 ini maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, genap meraih predikat WTP sebanyk 10 kali berturut-turut.
Hal itu disampaikan anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (16/5/2023)
Dalan rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan dihadiri tiga orang Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Gubernu Kalsel, H Sahbirin Noor, siang itu, Pius mengatakan, dengan diraihnya WTP sebanyak 20 kali berturut-turut, hendaknya Pemprov Kalsel kedepan dapat mempertahankannya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
“BPK RI berharap kedepan, Pemrov Kalsel, dapat mempertahan predikat WTP ini,” sebut Pius Lustrilanang.
Dalam sambutannya, Pius Lustrilanang menyebutkan antara lain sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat sebagai suatu kewajiban konstitusional untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal, yakni pertama, kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan keempat, efektifitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LHP LKPD Pemprov Kalsel 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi, maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2022.
Dikesempatan itu, mantan anggota DPR RI juga menyampaikan bahwa seluruh pemerintah kota/kabupaten se-Kalsel pada tahun ini juga kembali mempertahankan opini WTP.
“Prestai ini akan menjadi mementum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” sebutnya.
Meski memberikan apresiasi atas capaian opini WTP tersebut, namun BPK RI masih mencatat sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, tapi permasalahan ini tidak mempengaruhi atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Ada pun permasalahan-permasalahanyang harus ditindaklanjuti antara lain adalah
retribusi sewa alsintan terlambat disetor dan kurang diterima setelah lemahnya pengendalian intern atas pengelolaan dan pungutan retribusi sewa alat dan mesin pertanian, lalu kurang volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal dan belanja pemeliharaan dan kelebihan biaya mobilisasi dan penggunanaan eksavator milik pemprov atas realisasi belanja sewa eksavator.
Seluruh temuan ini, imbuhnya telah kami muat dalam buku dua dalam laporan tersebut memuat kekurangan penerimaan serta kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp11,56 miliar dan telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sampai 28 April 2023 sebesar Rp7,1 miliar.
“Hal ini menunjukan keseriusn Pemprov Kalsel yang merespon secara cepat temuan BPK, meski demikian tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah”, papar Pius.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyambut syukur atas capaian mempertahankan kembali opini WTP yang ke-10 kalinya.
Diapun mengucapkan terima kasih kepada perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah memeriksa dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemrov Kalsel tahun anggaran 2022.
“Insya Allah, laporan hasil pemeriksaan keuangan ini, akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel,” kata H Sahbirin Noor.
Menurutnya apapun kondisinya, Pemprov Kalsel telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertanggung jawabkan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena bagaimanapun, wujud dari pemerintahan yang baik, bersih dan bebas kkn, juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. (pik)