Nunukan, koranpelita.com
TNI AL bersinergi dengan Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Gabungan SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan, Tim Penindakan Bea Cukai Nunukan, Tim A Satgas Intelmar Lantamal XIII/TRK, Satgas Kopaska Ops Karang Baruna-23 serta Polsek Sebatik Timur, berhasil mengungkap dugaan tempat penimbunan barang ilegal dari Tawao Malaysia, Minggu (14/05) di Sebatik, Nunukan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan penyelundup barang ilegal oleh TNI AL yang terjadi pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan di rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi penimbunan, ditemukan barang bukti sebanyak 5820 pcs kosmetik ilegal (non cukai) berasal dari Malaysia, serta 240 botol minuman keras ilegal (non cukai) berbagai merk yang juga berasal dari Malaysia.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pemilik rumah dan pengembangan kasus sesuai hasil dari pemeriksaan awal. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Keberhasilan ini tidak lepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran satuan TNI AL, untuk terus menjaga soliditas dan perkokoh sinergitas dengan POLRI serta Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan tugas, termasuk di wilayah perbatasan.(ay)