Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (kiri), dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, serta Wakil Ketua DPRD, Hj Karmila, Usai Serahterima Nota Rekomendasi Atas LKPj Gubernur Tahun 2022, di Banjarmasin, Rabu (10/5/2023)

DPRD Kalsel Serahkan Hasil Rekomendasi Atas LKPj Gubernur Tahun 2022

Banjarmasin, Koranpelita.com

Rapat paripurna penyerahan hasil rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala daerah Tahun 2022, dipimpin H Supian HK, digelar Selasa (10/5/2023) dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Sebelum penyerahan, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila, membacakan nota rekomendasi yang dihasilkan oleh empat panitia khusus (pansus), yaitu Pansus I bidang Hukum dan Pemerintahan. Pansus II bidang Ekonomi dan Keuangan. Pansus III, bidang Pembangunan dan Infrastruktur, dan Pansus IV bidang Kesejehteraan Rakyat.

“Penyampaian secara tertulis akan diserahkan kepada gubernur,” sebut Hj Karmila.

Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan, seperti perlunya penguatan peningkatan kapasitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), termasuk peningkatan dan penambahan SDM Auditor pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.

Perlunya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pegawai, serta mengoptimalkan sistem manajemen kepegawaian yang efektif dan efisien.

Kebutuhan pegawai dengan jabatan fungsional di beberapa perangkat daerah harus diimbangi dengan naiknya nominal TPP fungsional agar minat menjadi pejabat fungsional meningkat, perlunya penyetaraan TPP terhadap PPPK yang memiliki beban kerja yang sama dengan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh SKPD Provinsi Kalsel selaku pengampu kebijakan (Perda dan Perkada) yang memuat sanksi/penegakan, terkait dengan ketentuan atau aturan Perda yang akan disosialisasikan dalam hal ini DPRD Provinsi Kalsel bersedia untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.

Untuk urusan ekonomi dan keuangan, DPRD mendorong pemerintah provinsi secara serius hadir untuk melakukan tindakan-tindakan kongkret-kolaboratif dalam rangka percepatan transformasi struktur ekonomi di Kalimantan Selatan dengan mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata maupun industri pengolahan agar perekonomian di Kalimantan Selatan tidak lagi bergantung pada sektor pertambangan, seperti batubara yang merupakan sumber daya alam tidak dapat diperbaharui dan bersifat terbatas.

Pada tahun 2022 PAD dari sektor pajak air permukaan masih belum optimal. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada potensi Rp 29 miliar lebih untuk menambah PAD dari sektor pajak air permukaan, namun pada tahun 2022 hanya bisa mencapai Rp 9 miliar.

DPRD menekankan agar Pemerintah Provinsi secara serius dan tegas menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa terhadap perusahaan terutama perusahan pertambangan di daerah. Kendala sulitnya akses masuk ke perusahaan yang berkewajiban membayar pajak air permukaan harus diatasi sesegera mungkin.

“Pemerintah Provinsi perlu melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kondisifitas untuk memasuki dan memungut pajak air permukaan terutama terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karmila.

DPRD juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera membuat rencana induk pengembangan ekonomi kreatif yang berfungsi sebagai kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Dalam konteks penguatan ketahanan pangan didaerah diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam sektor investasi, DPRD mendorong agar pemerintah lrovinsi segera membuat rencana induk innvestasi, karena jika hal ini tidak menjadi prioritas akan menyebabkan investasi di Provinsi Kalimantan selatan tidak akan bergerak secara maksimal.

Untuk infrastruktur dan pembangunan secara umum, DPRD Kalsel menyatakan masih rendahnya penyediaan air baku di kabupaten/kota karena adanya ketidakseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dengan penyediaan air bersih serta pengelolaan sumber daya air selama ini yang belum optimal.

Permasalahan yang dihadapi adalah demand pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota semakin banyak namun kapasitas pengolahan air terbatas, dalam hal ini perlu di lakukan perencanaan agar kapasitas pengolahan air dapat memenuhi kapasitas pelayanan air di lintas kabupaten/kota dan perlu berkoordiasi dengan kementerian PUPR terhadap penambahan unit-unit pengolahan air.

Terhadap pelebaran dan perbaikan jalan provinsi perlu menjadi perhatian, mengingat semakin padatnya masyarakat dalam menggunakan jalan provinsi sebagai jalan alternatif, seperti di daerah Martapura Lama apakah dengan sistem ganti untung dan sebagainya.

Hal ini juga harus ada kordinasi antara pemerintahan kabupaten/kota, provinsi dan pusat agar terintegrasi satu sama lain.

Dokumen perencanaan/hasil kajian/hasil survei sangat bermakna untuk membangun konektivitas sistem jaringan jalan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Interdepedensi fungsi, status, dan kelas jalan (struktur yang melandasi pengaturan jaringan jalan) dapat membuat ruang untuk sistem jaringan jalan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk itu, dalam merencanakan dan membangun jalan dan jembatan di Provinsi Kalimantan Selatan harus Terarah, Terencana, dan Terpadu (3T) dilihat dari status jalan, fungsi jalan, spesifikasi penyediaan prasarana jalan, dan kelas jalan, sehingga terbentuk sistem jaringan jalan yang berbasis konektivitas.

Pemerintah agar lebih intens dan lebih fokus untuk merealisasikan program bantuan terhadap korban banjir dan bencana lainnya, dalam hal pembangunan rumah yang tidak layak huni, sesuai dengan janji pemerintah.

Banyak laporan masyarakat di daerah terkait kualitas air yang rendah dan perubahan warna air, demikian juga terhadap makhluk hidup di dalamnya, seperti ikan-ikan yang kerap mati akibat air yang keruh.

Dalam hal ini tentu sangat berdampak pada ekosistem kelestarian lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya lebih dan kordinasi yang intensif ke daerah yang rawan tercemar terhadap pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Bidang pendidikan, berdasarkan rekomendasi tahun 2020 dan 2021 angka harapan lama sekolah kembali muncul sebagai isu pada tahun 2022, karena berdasarkan data rata-rata lama sekolah tahun 2020 sebesar 8,29, tahun 2021 sebesar 8,34 dan pada tahun 2022 sebesar 8,46 (kelas 8 atau kelas 9 SMP/MTs/Ponpes).

Semakin lama rata-rata sekolah maka semakin tinggi Indeks Pembangunan Manusia (IPM)), jika dicermati ini memiliki korelasi terhadap kenaikan angka IPM Kalimantan Selatan pada tahun 2021 sebesar 71,28 maka pada tahun 2022 naik sebesar 0,56 poin menjadi 71,84.

DPRD Kalsel merekomendasikan berbagai kebijakan dan kegiatan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dari lama sekolah yang diharapkan adalah dari perspektif siswa, sisi guru, dan infrastruktur.

Dari perspektif siswa, maka ini berkaitan dengan biaya sekolah dibebaskan, beasiswa dan bantuan pendidikan ditingkatkan (KIP, BOS, Beasiswa Basnaz dan lain-lain), pendidikan kesetaraan termasuk siswa penyandang difabel dan sosialisasi.

Perlu dibangun sinergitas dan koordinasi antara SKPD/dinas/instansi/lembaga terkait, misalnya untuk siswa mendapatkan KIP maka harus masuk data Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag)/cross cutting issue.

Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.

Selanjutnya dari sisi guru; perlu menambah jumlah guru, ketersedesiaan guru produktif (SMK) meningkatkan kompetensi guru, pelatihan dan sertifikasi guru serta tambahan tunjangan guru.

Sedangkan dari sisi infrastruktur; perlu merehabilitasi dan melengkapi fasilitas sekolah, digitalisasi di era merdeka belajar, membangun sekolah baru dan menjamin aksesibilitas lokasi sekolah berupa jalan atau jembatan, moda transportasi dan bus sekolah gratis, serta program link and match antara dunia usaha/dunia industry dan lapangan kerja.

Bidang Kesehatan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup.

Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak.

“Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor,” paparnya.

Untuk mengukur dimensi kesehatan digunakan angka harapan hidup waktu lahir, berdasarkan data Angka Harapan Hidup (AHP) Provinsi Kalimantan Selatan masih berada di bawah rata-rata nasional AHP Kalimantan Selatan tahun 2022 laki-laki sebesar 67,23 dan perempuan sebesar 71,13, sementara itu rata-rata nasional AHP tahun 2022 laki-laki sebesar 69,93 dan perempuan sebesar 73,83.

IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk).

IPM juga dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara. IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Kalimantan Selatan yaitu 30% di atas angka nasional yakni 24,4%. Menurun dari 30% pada 2021 menjadi 24,6 persen atau 21.276 balita pada 2022.

DPRD Kalsel merekomendasikan upaya percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dan optimalisasi Satgas penurunan angka stunting.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, melalui inisiasi hadirnya Perda tentang Ketahanan Keluarga dan Stunting.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dalam penyampaianya menyatakan, rekomendasi ini sangat berarti guna memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel.

“Kami sangat menghargai rekomendasi DPRD Kalsel, dan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Rekomendasi ini sebagai bentuk saran dan masukkan bagi seluruh jajaram Pemprov Kalsel agar bekerja lebih baik sesuai dengan program dan kegiatan yang direncanakan,” ucap gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca