Suasana di Panti Asuhan Harapan Ibu di Jalan Cendana 1 Rt. 1 No.52 Banjarmasin Utara, Saat Rombongan Dipimpin Wakajati Kalsel, Akhmad Yani SH MH, Serahkan Bantuan Sosial.

Peringati HUT Persaja Ke 72, Kajati Kalsel Apresiasi Kerja Keras, Dedikasi Tugas dan Fungsi Secara Maksimal

Banjarmasin, Koranpelita.com

Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan peringatan HUT Pesatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Ke- 72 Tahun 2023, di Aula Anjung Papadaan kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, Senin (8/5/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, DR Mukri SH MH, dalam sambutanya menyebutkan, sebagai pimpinan dan pelindung Persaja, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada keluarga besar Persaja yang telah bekerja keras dan penuh intergritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Seperti diketahui, pada 6 Mei 1951 lahir organisasi yang menaungi para jaksa di Indonesia. Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) genap berusia 72 tahun, usia yang sudah tidak muda lagi, dan beragam hambatan dan tantangan telah di hadapi bersama.

Hal ini membuat kita semakin mengerti dan dalam hal mengontemplasi dan mengaplikasikan makna dalam tiap langkah kita lalui Bersama.

Tonggak Lahir Persaja sesuai dengan catatan sejarah di mulai sejak di laksanakannya kongres pertama Persaja pada 6 Mei 1951 di Balaikota Jakarta yang saat itu di ikuti oleh utusan dari 42 kepresidenan langsung di terima oleh Presiden Soekarno di Istana Negara.

Saat itu Jaksa Agung R.Soeprapto secara tegas dalam amanat nya menyampaikan “Kedudukan Jaksa di Negara Hukum Adalah Pemegang Kunci Rahasia Kesejahteraan Umum”.

Selanjutnya pada kongres kedua Persaja pada tanggal 10-12 Maret 1953 yang di helat di Hotel Preanger Bandung.

Saat itu di tetapkan persyaratan bagi anggota Persaja yang saat ini masih relevan untuk di lakukan oleh semua insan adhyaksa : Pertama, sabar dalam penderitaan. Kedua, ulet dalam pekerjaan. Ketiga, Jujur dalam pekerjaan. Keempat, realistis dalam tuntutan, dan Kelima, luhur cita cita nya.

“Terakhir dalam kongres ketiga Persaja yang di laksanakan di balai kota Semarang pada tanggal 7 dan 9 Agustus 1955 yang membahas luasnya kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dalam melaksanakan fungsinya seperti menggeledah, menahan, menyita dan menuntut,” sebut Kajati, dalam rilis yang disampaikan Plt Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland.

Hal ini lanjut dia, membuat Jaksa Agung R Suprapto berpesan dalam amanatnya, “agar jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung.”

Persaja sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para jaksa, yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para Jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, yang mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.

Eksistensi Persaja diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para jaksa.

Persaja sebagai rumah bagi para jaksa, harus transparan dalam menyalurkan aspirasi para anggotanya. Untuk itu Persaja diharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, dengan tanggap memahami mampu dan menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja para Jaksa, sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnyasecara utuh bagi anggotanya.

Berbagai tantangan dan hambatan dalam setiap melaksanakan tugas telah dihadapi bersama, maka hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menyerah, melainkan semakin membentuk karakter profesi jaksa menjadi lebih kuat.

Selain tugas sehari-hari, seorang Jaksa tetap dituntut harus mampu mengatasi berbagai persoalan lain dan potensi permasalahan yang muncul demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Semua rintangan tersebut wajib dihadapi oleh seorang jaksa, hal ini merupakan konsekuensi menjalankan pengabdian kepada negara, untuk itu diperlukan kreativitas dan terus mengembangkan kapasitas agar terus berprestasi, sehingga kontribusi yang diberikan dengan tulus ikhlas diyakini mampu membawa kebaikan dan kemaslahatan.

Untuk agar seluruh jaksa untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum. Terlebih pada saat ini, eksistensi, peran, dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menunjukkan trend positif yang dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

“Skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Jangan berpuas hati dengan pencapaian ini, karena perjuangan justru baru saja dimulai, karena meraih itu sulit, namun mempertahankannya akan jauh lebih sulit,” tegas Kajati.

Kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat terhadap Kejaksaan oleh masyarakat tersebut hendaknya jangan dikhianati, senantiasa kita jaga sebaik-baiknya dengan penuh integritas, dengan cara tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang pada akhirnya akan menutupi keberhasilan yang telah dicapai danmencoreng marwah oleh institusi yang kita cintai bersama ini.

Pimpinan kejaksaan dan Pelindung Persaja tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, menaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Tetap terapkan pola hidup sederhana dan senantiasa tunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat. Institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidakkalah penting dalam proses penegakan hukum. Untuk itu dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan Tata Usaha, Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh
kebersamaan.

Usai kegiatan seremoni, Hari selanjutnya Plt. Wakajati Kalsel, A.Yani, SH.MH. didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rachman, beserta rombongan menuju Panti asuhan Harapan Ibu di Jalan Cendana 1 Rt. 1 No.52 kecamatan Banjarmasin Utara untuk menyerahkan bantuan sosial dalam rangka ulang tahun Persaja ke- 72 tahun 2023.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca