Barito Kuala, Koranpelita.com
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, Minggu (16/4/2023) di Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti.
Mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang berada di Kabupaten Barito Kuala khususnya di Kecamatan Alalak, Hasanuddin menerangkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini agar kita tahu dan paham bahwa di Kalsel ada perda menangani penanggulangan bencana.
“Tidak hanya bencana alam tapi juga bencana-bencana lainnya,” ungkap politisi senior asal partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Hasanuddin Murad mengharapkan, kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan anggota BPK yang berhadir tentang adanya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini menambah referensi kita semua menambah pengetahuan kita tentang perda yang ada di Kalsel,” ucap mantan Bupati Batola dua periode ini.
Disisi lain untuk membantu kesejahteraan BPK di Kecamatan Alalak, mantan Kepala Dinas PMD, Kabupaten Batola, Dahlan menyebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana desa dalam membantu BPK untuk membeli alat.
“Ini bisa dilakukan tapi bukan melalui pihak ketiga melainkan BPK dibawah pembakal langsung,” ucapnya.
Selain itu bagaimana kita bisa mengasuransikan para petugas BPK karena tugas yang mereka lakukan sangat rentan dan berbahaya.
“Tugas relawan BPK itu sangat berat. Kalau ada keluhan atau masalah yang dihadapi, BPK bisa langsung mendiskusikan ke dinas terkait,” pungkasnya.(pik)