BNPP Rancang Peraturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Sebagai Bagian Sistem Hankam Perbatasan Negara

Jakarta,Koranpelita.com

Masyarakat desa terdepan mempunyai peran penting untuk menjaga dan memelihara batas negara sekaligus juga sebagai pengawas aktivitas lintas batas di perbatasan negara.

Melihat betapa pentingnya peran masyarakat desa terdepan tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merancang peraturan pemberdayaan masyarakat desa terdepan sebagai bagian sistem pertahanan keamanan perbatasan negara.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, menjelaskan rancangan peraturan tersebut saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.

“Telah dilakukan tahapan lanjut harmonisasi rancangan peraturan BNPP yang mengatur tentang pedoman pemberdayaan masyarakat desa terdepan,” ujar Robert pada kegiatan Transformasi Organisasi, Senin (10/4/2023).

Robert menerangkan, selama tiga tahun terakhir BNPP melalui Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat telah memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan.

Pemberdayaan dimaksudkan untuk memberikan pembekalan berupa pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai pengelolaan batas wilayah negara, khususnya mengenai penjagaan dan pemeliharaan pilar/patok batas negara, pengamanan batas wilayah negara, serta pengawasan jalur perlintasan antarnegara.

Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut masyarakat desa terdepan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparat negara di bidang pengelolaan batas wilayah negara, khususnya aparat pengamanan perbatasan, aparat penegakan hukum, serta aparat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara.

Robert berharap Pemerintah Daerah khususnya yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga juga mempunyai andil dalam memberdayakan masyarakat desa terdepan. Pemda kata Robert dapat menggunakan pasal 12 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai acuan utama di mana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menjaga dan memelihara tanda batas negara.

“Pada saatnya nanti dengan peraturan tersebut bisa kita harapkan Pemda juga turut serta melaksanakan kegiatan yang sama terutama dengan menggunakan Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 2008 sebagai acuan utama. Kita mencoba menerjemahkan ketentuan UU Nomor 43 Tahun 2008 tersebut terutama dalam kaitan dengan keberadaan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di perbatasan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BNPP telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa terdepan pada tahun 2020 untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (perbatasan RI-Malaysia). Namun, pada tahun 2021 kegiatan serupa tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan automatic adjustment.

Kegiatan pembekalan kembali dilaksanakan pada tahun 2022 dengan menyasar 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (perbatasan RI-Malaysia). Pada tahun ini menyasar sebanyak 180 orang tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (perbatasan RI-Timor Leste).

Sementara itu, pada tahun 2024 mendatang, direncanakan pembekalan untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan (perbatasan RI-Papua New Guinea). (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

IHCBS 2024 Transformasi Besar SDM dan Bisnis Indonesia Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Jakarta, Koranpelita.com Acara akbar bagi pegiat sumber daya manusia (SDM) yaitu “Indonesia Human Capital & …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca