Jakarta, Koranpelita.com
Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2022, Pansus I DPRD melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, Kamis (5/4/), guna menghimpun dan mengumpulkan informasi terkait laporan yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Ketua Pansus I, Hj Rachmah Norlias, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi terhadap keberhasilan yang dicapai oleh Pemprov Kalsel dalam rangka melaksanakan tugas nya ditahun 2022.
Tetapi masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan seperti masalah pencatatan aset yang masih belum tuntas, kerjasama yang perlu ditingkatkan dengan pihak swasta serta pembinaan ASN dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kedatangannya beserta rombongan ke Kemendagri ini untuk mendapatkan masukan dari Dirjen Otda.
“Pada dasar nya kami ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah,” sebut Rachmah Norlias.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Madya Dit. FAS.KDH dan DPRD, Ditjen Otda Yasoaro Zai, mengatakan bahwa lembaga dewan wajib membuat rekomendasi, rekomendasi yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang diberi waktu selama tiga puluh hari kerja setelah diadakannya rapat paripurna.
“Kami berharap rekomendasi nanti yang akan disampaikan oleh DPRD terhadap LKPj ini benar-benar dapat mengkritisi program yang belum tercapai dan rekomendasi itu bisa disampaikan ke Menteri Dalam Negeri karena sudah ada amanah agar dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan apabila ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ucapnya. (pik)