Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2024.
Pokir dewan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin dalam rapat paripurna di ruang rapat Mansyah Adrian Lantai 2 Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin Rabu (5/4/2023).
Dalam rapat paripurna dipimpin H Supian HK dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar pagi itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin menyebutkan atas dasar regulasi Permendagri Nomor 86 tahun 2017, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kalsel ini merupakan catatan strategis sebagai wujud nyata tugas dan fungsi DPRD Kalsel pada masyarakat dan merupakan progres report dari penyelenggaraan pemerintah daerah untuk tahun 2024.
Disebutkan, penyampaian pokok-pokok pikiran ini menjadi tanggungjawab DPRD dan diharapkan menjadi skala prioritas yang didapatkan dari hasil kegiatan reses DPRD dan penjaringan aspirasi masyarakat serta rapat dengar pendapat lainnya.
“Ada sekitar 1.288 usulan atau masukan pokir dewan yang akan disampaikan,” kata dia.
Dijelaskan, usulan maupun masukan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD tersebut diharapkan dapat dimasukkan kedalam rencana kerja daerah tahun 2024 yaitu dengan pertimbangan bahwa “pokok-pokok pikiran” ini sangat penting untuk menyampaikan apirasi masyarakat yang diserap melalui berbagai kegiatan.
“Pemerintah Provinsi diharapkan dapat meningkatkan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat, melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan sektor lainnya,” papar Muhammad Syaripuddin.
Sementara, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan Pemprov akan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD Kalsel Tahun 2024 itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan dibahas melalui beberapa tahapan.
“Pokok-pokok pikiran Dewan itu juga nanti dilihat kesesuaiannya dengan RPJMD, Renstra RKPD dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.
Pokok-pokok pikiran DPRD Kalsel itu lanjutnya, nanti juga akan diteruskan sesuai dengan kewenangannya, apakah di tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disetujui Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi Perda, dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043. (pik)