Semarang,koranpelita.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama jajaran melaksanakan inspeksi ke beberapa Jalan Perlintasan Langsung (JPL) pada petak jalan Stasiun Weleri, Stasiun Kaliwungu, hingga Stasiun Kalibodri. Adapun JPL yang dilakukan inspeksi yaitu JPL No 29, 40 & 45 terletak diantara Stasiun Kaliwungu – Stasiun Kalibodri, kemudian JPL No 46 & 49 terletak diantara Stasiun Kalibodri – Weleri.
Kepala Daop 4 Semarang KAI Wisnu Pramudyo menyampaikan, bahwa Inspeksi ini rutin dilaksanakan, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau langsung situasi dan kondisi baik petugas, alat pengaman, dan persediaan inventaris didalamnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/4/2023).
Adapun kelengkapan inventaris yang harus ada pada JPL diantaranya, seperti semboyan 3 (tanda untuk memberhentikan KA), verboden stop (tanda untuk kendaraan tidak boleh lewat), dan perlengkapan kesehatan.
Dalam pemeriksan ini dilaksanakan juga uji petik langsung kepada petugas, agar mengingat kembali stasndar operasional prosedur (SOP) kapan palang pintu saatnya dibuka/ditutup, dan bagaimana menangani situasi dalam kondisi darurat, seperti adanya kendaraan yang tiba-tiba mogok di perlintasan yang dia jaga, agar mencegah sedini mungkin terjadinya tabrakan kendaraan dengan Kereta Api.
“Selain inspeksi, sebagai wujud perhatian dan hubungan yang baik dengan petugas dilapangan juga telah dibagikan paket bingkisan berupa makanan dan minuman kepada para Petugas Jalan Lintasan (PJL),” terang Wisnu.
Wisnu menambahkan, selama bulan Ramadhan KAI Daop 4 Semarang juga rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA. Seperti diketahui, salah satu tradisi saat bulan puasa adalah ngabuburit.
“Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Oleh karena itu beberapa tempat sering kali ramai, terutama di beberapa titik jalur kereta api.”
Meski begitu, KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Wisnu.
Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA, yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.(sup)