Ruang Terbuka Hijau Kaliwungu Untuk Rileks dan Berkreasi Anak Muda

Kendal, koranpelita.com

Kabupaten Kendal sejak dipimpin Bupati Kendal Dico M Ganinduto mulai berbenah dan berhias, salah satunya melalui pembangunan tata ruang yang terkonsep, representatif dan modern diantaranya dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah kecamatan Kaliwungu (alun-alun Kaliwungu) dan Boja yang pengerjaannya di anggarkan melalui APBD tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Aris Irwanto, mengatakan, bahwa pembangunan RTH Kaliwungu ditargetkan selesai di tahun anggaran 2023 dan pengerjaannya dilakukan secara bertahap dengan persiapan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar.

Menurutnya, fungsi dan manfaat Ruang Terbuka Hijau untuk tempat santai, rekreasi dan berkreasi bagi kaum muda.

“Untuk itu, RTH Kaliwungu pembangunan fisiknya dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti adanya lampu taman, lintasan jogging trek di pelataran, bangunan plaza, dan bangunan sky walk dua lantai. Diharapkan rampung di tahun 2023,” jelas Aris kepada koranpelita.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Meski demikian, lanjutnya, dengan keberadaan pasar sore yang dahulu menempati alun-alun Kaliwungu, saat ini sudah dibangunkan dua los di lokasi eks kantor desa Kutoharjo agar para pedagang bisa tetap berjualan tidak jauh dari alun-alun Kaliwungu.

“Karena disitu merupakan tempat strategis dan padat penduduk,” imbuhnya.

Dari Kajian Bukan Untuk Berjualan

Dijelaskan, berdasarkan kajian pemangku wilayah, bahwa keberadaan alun-alun itu sebenarnya bukan untuk tempat berjualan, tetapi untuk masyarakat umum atau untuk tempat bermain, santai, rileks dan berolahraga.

Selain itu, dalam upaya penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL), harus melalui SK Bupati.

“Jadi, keberadaan pedagang yang dulu menempati alun-alun Kaliwungu itu, bisa diibaratkan menemukan emas saja,” imbuhnya.

Menurut beberapa sumber yang dioercaya, alun-alun Kaliwungu dahulu dalam kondisi kosong yang dilihat strategis untuk tempat berjualan. Dari satu dua orang berjualan, lama-lama berkembang.

“Karena para pedagang itu menggelar dagangannya pada sore hari hingga masyarakat menjulukinya pasar sore, hingga berjalan kurang lebih selama 25 tahun lebih tanpa penataan yang baik, sehingga menimbulkan kekumuhan, semrawut dan kemacetan arus lalu lintas di seputar masjid besar Kaliwungu,” ungkapnya.

Terlepas pro dan kontra dengan adanya pembangunan Ruang Terbuka Hijau di alun-alun Kaliwungu, Aris menegaskan, dari hasil rapat koordinasi Forkopimcam Kaliwungu serta dari kalangan masyarakat dan para kyai tidak setuju, bila alun-alun untuk PKL atau tempat untuk berjualan.

” Dari hasil kesepakatan alun- alun dikembalikan seperti semula sebagai ruang terbuka hijau,”tandasnya.(Sri)

About suparman

Check Also

Mengapa Disiplin dan Bersih Begitu Susah Di Indonesia ?

Oleh  : Nia Samsihono Saat aku melangkah menyusuri Jalan Pemuda Kota Semarang aku mencoba menikmati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca