Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar

RTRWP Kalsel 2023-2042 Masih Dibahas Lintas Sektor, Ditarget Rampung Bulan Depan

Banjarmasin, Koranpelira.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama DPRD setempat masih berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel tahun 2023-2042.

Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada awak media, usai rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Rabu (29/3/2023).

“Kita masih menunggu pembahasan di lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Roy melanjutkan, jika pembahasan lintas sektor ini rampung dan mendapat persetujuan barulah dilanjutkan pembahasan RTRWP karena menyangkut kesesuaian tata ruang dari Kementerian ATR/BPN, selanjutnya barulah bisa diparipurnakan.

Sebelumnya, Kalsel sudah menerima kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Disinggung masih adanya masukan dari kabupaten menyangkut permasalahan lahan yang berada atau masuk kawasan hutan lindung atau cagar budaya, menurut Roy, ada mekanisme untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan.

“Silakan ajukan ke Dinas Kehutanan Kalsel untuk mengeluarkan status lahan, atau penyesuaian. Penyesuaian status lahan ini bisa berupa status lahan pinjam pakai, sertifikat tanah dalam kawasan hutan dan peruntukan lainnya,” terangnya.

Roy menambahkan, pembahasan Raperda RTRWP Kalsel 2023-2042 ditargetkan rampung bulan depan, agar dapat menyusun rencana pembangunan ke depan.

Sebelumnya, Selasa 28 Maret 2023 kemarin, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD bersama jajaran pemerintah Provinsi Kalsel mengelar rapat finalisasi raperda diatas. Namun karena masih ada sejumlah perubahan-perubahan akhirnya rapat finalisasi pagi itu masih tertunda.

Wakil Ketua Pansus I, H Hormansyah menjelaskan rapat hari ini merupakan kelanjutan rapat-rapat sebelumnya. Dalam hal ini Pansus I berupaya agar Raperda RTRW ini segera dirampungkan, akan tetapi karena adanya perubahan-perubahan akhirnya rapat finalisasi hari ini di tunda.

Perubahan- perubahan yang dimaksud jelas Hormansyah, berkenaan dengan peta, yaitu ada daerah persawahan atau pertanian yang masih menjadi lahan atau menjadi kawasan kehutanan.

“Perubahan ini usulan dari kabupaten kota, maka semua ini harus di clearkan”, jelas Hormansyah. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca