Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Pemerintah daerah bakal menyiapkan Rp40 miliar untuk anggaran pembangunan gedung kantor pembantu BPKB Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel yang berlokasi di Kapet Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Rencana dibangunkannya fasilitas tersebut, merupakan bentuk memudahkan masyarakat untuk bisa mengurus BBN-KB yang selama ini dianggap jaraknya terlalu jauh.
Apalagi, Tanah Bumbu dan Kotabaru merupakan daerah terujung yang cukup mendapat perhatian pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan, tingginya antusias masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor menjadi alasan kuat rencana pembangunan gedung BPKB di Kabupaten Tanah Bumbu. Adanya ini tentu kepengurusan pajak lima tahunan dapat lebih mudah dijangkau tanpa harus ke Banjarmasin.
“Nah, ini sangat dibutuhkan warga kita yang jauh dari Ibu kota provinsi dan mudah-mudahan tahun 2023 dapat dianggarkan Rp40 M untuk pembangunan gedung BPKB di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya kepada awak media, Jumat (24/3) petang.
Ia mengingatkan, adanya penyebarluasan informasi melalui sosialisasi yang dituangkan dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011 soal Pajak Daerah di Kalsel tentu diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap setiap pembangunan.
“Mari kita bersama-sama konsisten bagaimana mempermudah untuk masyarakat membayar pajak. Jangan sampai lagi mereka terlalu jauh untuk kewajibannya membayar pajak apalagi persoalannya daerahnya cukup jauh, hal inilah yang harus menjadi perhatian serius,” ungkap politisi dari fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani.
Bahkan, kedua belah pihak antara Pemda dan Polda Kalsel telah sepakat. Tinggal, kata dia, kesiapan anggaran untuk pembangunan.
“Kenapa jadi di Tanah Bumbu aksesnya tidak jauh dari Kotabaru. Jalannya pun dekat, nanti kalau ada kesempatan media bisa mengekspos jalur yang sudah menjadi titik lokasinya,” jelas legislator dari Dapil VI Kotabaru dan Tanah Bumbu ini
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyampaikan, dengan keberadaan kantor pembantu BPKB Dirlantas Polda Kalsel yang dibangun di Kapet Batulicin setidaknya masyarakat mampu terbantu secara optimal.
“Jadi, warga yang ingin mengurus lima tahunan wajib melakukan bea balik nama (BBN-KB) karena tidak ada lagi istilah jauh mengingat kantor akan ada di Batulicin,” papar dia.
Mantan pejabat yang pernah mengawali karirnya di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel ini akhirnya keinginan masyarakat dapat terpenuhi atas inisiasi dan lobi beberapa kali dari Komisi II DPRD terutama Paman Yani.
“Alhamdulillah, dengan adanya Dirlantas ini setidaknya mempermudah masyarakat. Bahkan Polda juga terbantu dalam keserasian data,” ungkapnya. (pik)