Pemerintah Berikan Kemudahan Izin Berusaha dan Pembinaan SNI

Jakarta,Koranpelita.com

Dalam upaya meningkatkan daya saing khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.

“Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS,” ujar Kukuh dalam acara “Launching Pembinaan UMK melalui Aplikasi SNI bina-UMK” di Tangerang Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Usaha skala mikro dan kecil ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah. Pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.

Sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” kata Kukuh.

Prosesnya pun mudah. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor NIB, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.

Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, maka UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online antara lain berupa video panduan penerapan SNI pada berbagai jenis produk, E-book panduan penerapan SNI pada produk, Infografis terkait SNI dan informasi lain terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian; pelatihan dan bimbingan teknis terkait penerapan SNI dan konsultasi penerapan SNI gratis secara online.

BSN telah meluncurkan media pembinaan berupa video visual yang dapat menjadi acuan dalam membuat berbagai jenis produk memenuhi SNI seperti keripik singkong, amplang, tahu, tempe, minuman sari buah, bibit kambing, ubin, batik dan lainnya.

Penjelasan video dinilai akan lebih efektif karena UMK dengan mudah memahami penjelasan dan mendapatkan gambaran sederhana dalam menerapkan SNI di usahanya.

Saat ini video panduan penerapan SNI tersebut sudah dapat diakses di aplikasi SNI Bina UMK. “Ada sekitar 100 video yang akan tersedia sampai dengan akhir Maret ini. Sebagai langkah awal melalui SNI Bina UMK, kedepannya UMK akan terus dibina dan ditingkatkan agar UMK benar-benar memenuhi persyaratan mutu SNI secara utuh,” jelas Kukuh.

Setelah mendapatkan pembinaan dan pelatihan, UMK bisa mempraktekkannya ke proses produksi usahanya dan mengirimkan bukti berupa foto-foto dan video yang diunggah di website SNI Bina UMK.

“Petugas akan memverifikasi, apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum, maka program pembinaan akan dilakukan BSN bekerja sama dengan Kementerian Teknis/ pemerintah daerah. Jika sudah sesuai dan memenuhi persyaratan lainnya, maka UMK yang berkomitmen terus akan diberikan fasilitasi sertifikasi SNI,” kata Kukuh.

Berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, sampai saat ini tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UMK secara gratis. Bidang usaha yang terdaftar meliputi sektor Kimia, Pangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kesehatan, Lingkungan, Elektro, Mekanika, Permesinan, Energi, Fisika, Transportasi, Teknologi Informasi, Konstruksi, Ekonomi Kreatif, Kehutanan, dan Biologi.

Kukuh mengatakan, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI bagi UMKM sejak tahun 2015. Lebih dari 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI. “Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” jelas Kukuh. Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.

Seperti kisah sukses UMKM binaan BSN CV Bolu Ketan Mendut (biskuit), CV Tirta Dewi Kuningan (minuman serbuk tradisional), CV Alishamarsya (tekstil), CV Mutiara Madu Kuansing (madu), PT Roeparasa (bumbu tradisional), CV Restu Mande (rendang), CV Zanada (keripik tempe), setelah menerapkan SNI untuk produk nya, berhasil menembus pasar ekspor ke beberapa negara seperti Turki, Amerika Serikat dan Timur Tengah dan lainnya.

Keberhasilan UMKM tersebut membuktikan bahwa penerapan SNI menjadi penting, karena produk yang terstandar dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga akses pasar dan omzet meningkat.

Karena itu, Kukuh berharap pelaku UMK yang telah mendapatkan Tanda SNI bina-UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini. Sehingga ke depan, semakin banyak UMK di Indonesia yang berdaya saing dan berjaya di pasar lokal maupun internasional. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca