Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Jadi Sekretaris BNPP

Jakarta,Koranpelita.com

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH resmi dilantik sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pelantikan dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada hari ini Rabu (15/3/2023).

Zudan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

“Saya Menteri Dalam Negeri, dengan ini saya resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TPA Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023,” ujar Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri ini resmi menggantikan Sekretaris BNPP sebelumnya yaitu Ir. Restuardy Daud, M.Sc.

Sementara itu jabatan Dirjen Dukcapil saat ini digantikan oleh Dr. Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd yang merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kata-kata pelantikan, Mendagri Tito percaya bahwa Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik pada hari ini akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” pungkasnya. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Pengalaman Buruk Naik Singapore Airlines (SQ 897/950)

Jakarta, Koranpelita.com Pengalaman buruk dirasakan oleh Lauren Susilo dengan keluarga saat menggunakan jasa penerbangan Singapore …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca