Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri Menjadi 7 Orang

Semarang,koranpelita.com

Kasus suap penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah pada 2022 yang sebelumnya pelakunya lima orang, kini bertambah menjadi tujuh orang. Diduga dua orang tersebut membantu dalam percaloan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, untuk kelima orang merupakan anggota Polri sudah menjalani sidang komisi kode etik Polri,

“Yang sudah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti ada lima orang dan sudah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yaitu dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara. Selain ada juga dua orang karena struktur jabatannya yang fungsinya bersangkutan dan cukup bukti untuk dilakukan sidang dispilin. Jadi total ada tujuh orang,” ujar Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan, dua orang yang diduga ikut terlibat merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

“Yang dua orang ini ASN. Mereka ada di fungsi kesehatan dan fungsi lain,” tuturnya

Menurutnya, pelaku suap penerimaan Bintara Polri dan menjalani sidang KKEP tersebut terancam sanksi demosi, penundaan pangkat, hingga ancaman pemecatan.

“Untuk KKEP ancaman hukumannya pecat,” ujar Iqbal

Sebelumnya, lima anggota Polda Jawa Tengah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pemungutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. Mereka terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua bintara.

Polda Jateng, lanjut Iqbal, berkomitmen untuk mempertahankan dan melaksanakan prinsip “betah” (bersih, transparan, akuntabel dan humanis), dalam proses rekrutmen Polri.

” Polda Jateng juga akan memperketat satuan pengawasan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri,” pubgkasnya.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG HUT KE-79 KORPS MARINIR, KORPS MARINIR TNI AL GELAR OLAHRAGA BERSAMA

Jakarta, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Korps Marinir TNI AL yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca