Semarang,koranpelita.com
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir terhadap anggotanya yang merusak citra Polri dan memberikan peringatan keras dan tindakan tegas kepada anggotanya, yang nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Jayeng saat memberikan arahan saat Apel Pagi di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023). Kapolda menyampaikan arahan agar anggotanya tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri.
“Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo),” ujar Ahmad Lutfi.
Menurut Kapolda, ulah tersebut seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini.
“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.
Kapolda menambahkan, marwah anggota Polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota Polri.
” Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor, maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri,” tegasnya.
Kapolda menegaskan, tidak akan memandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan aksi tersebut. “Saya tidak akan pandang bulu,”tandasnya.
Mempertahankan BETAH
Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat jawa tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” tutur Kapolda.
Meski demikian, lanjut Kapolda, pihaknya meminta Propam ke depan menjadi Fungsi pengawasan yang lebih ketat kembali, sehingga fungsi pengawasan nya mulai awal terhadap tahapan proses seleksi,” tuturnya
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menuturkan, sebanyak 7 orang oknum anggota yang melalukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini, telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN,” ujar Iqbal.
Dari tujuh orang tersebut, lima orang terdiri Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menambahkan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
“Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah,”ujarnya.(sup)